BANDUNG RAYA |
Suci Hartiningsih alias Uci, perempuan yang menculik seorang balita berusia 2,5 tahun di Kota Bandung, tertunduk lesu saat diamankan polisi. Uci mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tekanan ekonomi dan berniat menjual balita yang diculiknya.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil menangkap Uci kurang dari 24 jam setelah penculikan terjadi. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa Uci ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, pada Kamis (26/9/2024).
“Motif tersangka adalah untuk menjual anak tersebut. Ketika ditemukan, alhamdulillah anak itu ada di kontrakan dan sudah ada pembicaraan dengan calon pembeli,” ungkap Budi.
Namun, hingga saat ini, polisi masih menyelidiki siapa calon pembeli yang dimaksud. “Penyelidikan lebih lanjut akan kami lakukan, termasuk siapa yang berkomunikasi dengan pelaku melalui sambungan telepon,” tambahnya.
Uci mengaku kepada penyidik bahwa penculikan ini merupakan yang pertama kalinya, meskipun modus operandi yang digunakan menunjukkan pola yang seolah-olah sudah terencana. Budi juga mengimbau masyarakat yang mungkin pernah mengalami kejadian serupa untuk melapor ke Polrestabes Bandung.
Atas tindakannya, Uci dijerat dengan Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun.
Diketahui sebelumnya, korban merupakan anak dari pasangan Yadi Supriadi (42) dan Anisah (36), yang berprofesi sebagai pemulung. Peristiwa penculikan terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Cipadung, Cibiru, Kota Bandung.(Dtk/Fj)