Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa ke Pengadilan

- Penulis

Rabu, 28 Februari 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Bandungraya.co

Gugatan perdata yang diajukan oleh Wulan Guritno terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, terkait dana talangan renovasi rumah senilai Rp 396 juta, menjadi sorotan publik.

Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan informasi terkait perkembangan persidangan yang telah digelar pada Kamis (22/2/2024).

Dalam persidangan perdana tersebut, Sabda Ahessa tidak hadir, sehingga hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada Kamis (29/2/2024) mendatang. Sidang tersebut akan mencakup pemanggilan kembali tergugat dan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.

Menurut Djuyamto, dalam dalil gugatan, Wulan Guritno menyampaikan bahwa dia memberikan dana talangan sebesar Rp 396 juta untuk renovasi rumah kepada Sabda Ahessa. Gugatan tersebut menyoroti ketidakseimbangan dalam penyelesaian masalah pasca-kandasnya hubungan mereka.

“Sidang perdana Kamis, 22 Februari, namun pihak Sabda tidak hadir. Oleh karena itu, hakim menunda untuk memanggil kembali hari Kamis besok, 29 Februari,” ungkapnya, Selasa (27/2/2024).

Dalam situasi di mana Sabda Ahessa tidak hadir kembali, hakim berpotensi mengambil putusan verstek sesuai ketentuan hukum acara. Hal ini dapat membawa dampak signifikan terhadap penyelesaian gugatan perdata ini.

Persidangan ini menjadi sorotan media dan masyarakat, mengingat kedua pihak yang terlibat merupakan figur publik. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan apakah akan ada penyelesaian damai di luar persidangan. (kpl/ris/TR)

Penulis : il

Berita Terkait

Dishub DKI bersama Satpol PP Didesak Tertibkan Parkir liar di Minimarket
Pemprov DKI akan Tambah Kuota Mudik Gratis
Pemprov DKI Didesak Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Perbelanjaan Tanah Abang
Pemerintah harus Bersikap Humanis hadapi Penolak Hasil Pemilu 2024
DPR Didesak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Pemprov DKI Didesak Tingkatkan Antisipasi Kasus DBD
Kasus Tewasnya Empat Orang Sekeluarga di Penjaringan Dinilai Tindak Pidana
Pemprov Jamin Ketersediaan Pangan Heru Minta Masyarakat tidak ‘Panic Buying’
Berita ini 5 kali dibaca
Gugatan perdata yang diajukan oleh Wulan Guritno terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, terkait dana talangan renovasi rumah senilai Rp 396 juta, menjadi sorotan publik.

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 08:48 WIB

Dishub DKI bersama Satpol PP Didesak Tertibkan Parkir liar di Minimarket

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Pemprov DKI akan Tambah Kuota Mudik Gratis

Jumat, 22 Maret 2024 - 09:59 WIB

Pemprov DKI Didesak Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Perbelanjaan Tanah Abang

Selasa, 19 Maret 2024 - 09:48 WIB

Pemerintah harus Bersikap Humanis hadapi Penolak Hasil Pemilu 2024

Jumat, 15 Maret 2024 - 09:58 WIB

DPR Didesak Sahkan RUU Masyarakat Adat

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:47 WIB

BANDUNG RAYA

Mahasiswa UPI Kenang Pengalaman Toleransi Beragama di Pulau Seram

Jumat, 13 Sep 2024 - 13:12 WIB