Warga Eks Kampung Bayam Dilaporkan ke Polres Jakut

- Penulis

Rabu, 17 Januari 2024 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Kampung Susun Bayam.(ist)

Caption Kampung Susun Bayam.(ist)

Oknum eks.warga Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara ilegal dan memasuki pekarangan yang terdapat di lingkungan HPPO

JAKARTA | Bandungraya.co

Oknum eks warga Kampung Bayam dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara oleh Manajemen PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Oknum warga yang dilaporkan disebut secara berkelompok memasuki pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) tanpa seizin perusahaan. Hal terjadi antara 29 November 2023 hingga awal Desember 2023.

“Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut, Jakpro melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara,” kata manajemen berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Perusahaan Jakpro yang dikeluarkan di Jakarta, kemarin.

Manajemen Jakpro menyatakan telah berupaya pencegahan dan peringatan kepada warga di lokasi. Namun demikian, peringatan tidak digubris oleh para oknum.

Untuk itu, perusahaan melaporkan adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO ke pihak Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang.

Proses yang berjalan merupakan tindak lanjut koordinasi dengan para pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​​​​​​Manajemen juga melaporkan oknum eks.warga Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang terdapat di lingkungan HPPO serta adanya dugaan penggantian kunci unit secara paksa.

Jakpro bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait melakukan mitigasi resiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jakpro berkomitmen untuk menaati perundang-undangan yang berlaku.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Empat Anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar Mundur untuk Maju di Pilkada 2024
120 Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Minta Maaf Atas Kemacetan Saat Pendaftaran ke KPU Jabar
Dapat Dukungan Partai Buruh, Airin Dorong Program Banten Berkompeten
Terima Surat Rekomendasi PDI Perjuangan, Koalisi Banten Maju Bersama Dideklarasikan
Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar kegiatan “ 1 Kantong Darah Berarti untuk Selamatkan Nyawa “ dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia
Tanpa Ridwan Kamil, Dedi Mulydi Unggul Telak di Jabar
Kelezatan kuliner Nusantara di Hotel Santika Premiere Bintaro dengan Promo Spesial Bulan Agustus
Berita ini 9 kali dibaca
Oknum eks warga Kampung Bayam dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara oleh Manajemen PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 09:18 WIB

Empat Anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar Mundur untuk Maju di Pilkada 2024

Selasa, 3 September 2024 - 09:03 WIB

120 Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:17 WIB

Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Minta Maaf Atas Kemacetan Saat Pendaftaran ke KPU Jabar

Selasa, 27 Agustus 2024 - 09:35 WIB

Dapat Dukungan Partai Buruh, Airin Dorong Program Banten Berkompeten

Minggu, 25 Agustus 2024 - 16:02 WIB

Terima Surat Rekomendasi PDI Perjuangan, Koalisi Banten Maju Bersama Dideklarasikan

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

 Tiga Pasar Tradisional di Bandung Jadi Tempat Favorit Anak Muda

Jumat, 6 Sep 2024 - 00:09 WIB