BANDUNG | bandungraya.co
Asa warga Dago Elos, Kota Bandung, untuk kembali mendapatkan hak atas lahan mereka mulai terbuka. Pasalnya, trio Muller bersaudara yang telah mengklaim lahan tersebut kini menghadapi dakwaan pemalsuan surat di pengadilan. Mereka adalah Heri Hermawan Muller, Doddy Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller.
Sengketa antara warga Dago Elos dan Muller bersaudara telah berlangsung sejak November 2016. Ketiganya mengklaim sebagai pemilik lahan menggunakan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741, dan 3742, dan menuntut pengosongan lahan seluas total 63.556 meter persegi. Meski sempat kalah di tingkat kasasi, mereka memenangkan gugatan setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) pada 2022.
Namun, meskipun kalah di pengadilan, warga Dago Elos terus bertahan di rumah mereka dan berjuang untuk hak mereka. Harapan mulai muncul setelah warga menemukan dugaan pemalsuan surat oleh Muller bersaudara. Pada 15 Agustus 2023, warga melaporkan ketiga bersaudara ke Polda Jabar dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Polda Jabar kemudian menetapkan Heri Hermawan Muller dan Doddy Rustandi Muller sebagai tersangka pada Mei 2024. Keduanya ditahan pada 18 Juli 2024 dan berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Pada 30 Juli 2024, keduanya didakwa melakukan pemalsuan surat dan dokumen, melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut dakwaan, Heri dan Doddy didakwa memalsukan akta kelahiran dan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa mereka menambahkan nama Muller pada akta kelahiran mereka secara tidak sah dan bahwa dokumen kepemilikan lahan mereka tidak valid. Penelusuran di Disdukcapil Kabupaten Bandung menunjukkan bahwa nama Muller tidak terdaftar secara sah, dan pemeriksaan laboratorium kriminalistik menemukan kejanggalan pada akta kelahiran mereka.
Selain itu, JPU menyatakan bahwa Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding yang diklaim oleh Muller bersaudara adalah palsu, berdasarkan penelusuran di BPN Kota Bandung. Tanah tersebut sebelumnya telah dikuasai negara dan dikuasai oleh warga Dago Elos serta Pemkot Bandung dengan bukti kepemilikan yang sah.
JPU menyimpulkan bahwa tindakan Muller bersaudara telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp 546 miliar dan mendakwa mereka dengan pasal-pasal berlapis termasuk Pasal 263 ayat 1, Pasal 263 ayat 2, dan Pasal 266 KUHP. (il/BDR)