BANDUNG RAYA | BANDUNG
Pemerintah Kota Bandung merespons keluhan warga terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kilogram setelah adanya kebijakan pemerintah pusat yang melarang penjualan gas melon melalui pengecer. Kini, masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yang menyebabkan antrean panjang di banyak tempat.
Pemkot Bandung Tunggu Arahan dari Pemerintah Pusat
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, mengatakan bahwa Pemkot Bandung siap membantu jika pemerintah pusat meminta daerah untuk mengendalikan distribusi LPG 3 kg.
“Kita menunggu pola baru seperti apa. Kalau dari daerah diminta untuk membantu pengendaliannya, kita akan bantu. Sampai sekarang belum ada arahan,” kata Koswara, Senin (3/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa kesulitan mendapatkan LPG 3 kg tidak hanya terjadi di Kota Bandung, tetapi juga di seluruh Indonesia.
“Kemungkinan ada reformulasi atau cara penyaluran baru yang lebih baik agar tidak ada kenaikan harga yang tidak terkendali,” tambahnya.
Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg
Menurut Koswara, salah satu alasan pemerintah pusat menghentikan penjualan melalui pengecer adalah rantai distribusi yang terlalu panjang, mulai dari distributor, agen, hingga pengecer.
“Supply chain-nya terlalu panjang, sehingga harga di masyarakat menjadi mahal. Mungkin ada perubahan sistem distribusi agar lebih langsung ke masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, menurut Harry, seorang agen LPG di Bandung, kebijakan pelarangan penjualan melalui pengecer diterapkan karena harga di pasaran melambung tinggi akibat ulah spekulan.
“Pengecer distop dulu karena harga di lapangan tidak sesuai dengan HET. Sekarang masyarakat harus membeli langsung di agen resmi dengan harga Rp16.600 per tabung,” ujar Harry.
Pertamina Tambah Stok untuk Mengatasi Kelangkaan
Sebagai respons atas kebijakan baru ini, Pertamina telah menambah stok LPG 3 kg di agen resmi untuk menghindari kelangkaan yang lebih parah.
“Hari Minggu kemarin, Pertamina sudah melakukan extra doping (penambahan pasokan), tapi sampai kapan larangan pengecer ini berlaku, kami belum tahu,” kata Harry.
Saat ini, masyarakat di Kota Bandung masih harus mengantre panjang untuk mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan resmi. Pemkot Bandung mengimbau masyarakat tidak panik dan membeli sesuai kebutuhan, sambil menunggu kebijakan distribusi yang lebih baik dari pemerintah pusat.