BANDUNG | Bandungraya.co
Heboh, seorang pedagang siomay nekat mencuri ratusan celana dalam perempuan.
Pedagang siomay itu bernama Jefry (32) ia melakukan aksinya di kota Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku pun telah melakukan aksi pencurian tersebut selama satu tahun.
Hasil curiannya tiu ia simpan di kos-kosan yang disewanya.
Ketahuan warga
Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengatakan, kurang lebih ada 675 celana dalam perempuan yang ia curi selama satu tahun.
“Itu celana dalam perempuan semua, ada mahasiswi dan ada juga warga biasa. Jadi random,” jelas Ali saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Kejadian bermula saat warga di Tanjungsari, Banyumanik, Kota Semarang merasa celana dalamnya sering hilang. Kemudian, warga berinisiatif memasang CCTV.
“Berjalannya waktu, sering celana dalam kos-kosan kok pada hilang, akhirnya dipasang CCTV. Akhirnya pelaku kelihatan dengan ciri-ciri pelaku,” kata dia.
Menimbun celana dalam perempuan
Setelah aksinya terekam CCTV, warga pun mulai mengetahui ciri-ciri pelaku.
Kemudian, ketika pelaku melakukan aksinya, warga membuntuti dari belakang.
“Ada warga yang tahu kemudian dibuntuti. Ternyata mengambil celana dalam, kemudian diamankan,” imbuh Ali.
Kemudian, pelaku dibawa warga ke kos-kosan yang disewa oleh pelaku. Di lokasi tersebut diketahui jika pelaku menimbun celana dalam perempuan.
“Kemudian di kos pelaku, ditemukan di situ banyak celana dalam yang berserakan sekitar 675,” ungkap dia.
Alasan mencuri celana dalam
Dilansir dari TribunJateng, pria asal Bandung itu mencuri celana dalam karena ingin melampiaskan nafsunya.
“Saat melihat CD dia terinspirasi untuk mengambil dan setelah diambil lalu dipakai kemudian mengalami kepuasan sendiri,” tuturnya.
Kompol Ali menyebut celana dalam curian Jefry itu hanya disimpan di kamar.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Disisi lain pihaknya mengupayakan pelaku untuk mendapatkan restoratif Justice.
“Kami upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Pelaku kami kenakan wajib lapor,” tandanya.(il/BDR)
Penulis : il










