RMN | Bandungraya.co
Kasus video aksi mencurigakan di TPS Gampong Mesjid Lancok, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Pemilu 2024 memang sangat disayangkan. Tindakan mencurigakan tersebut, jika terbukti, tentu melanggar aturan pemilu yang berlaku di Indonesia. Tindakan memasukkan lebih dari satu surat suara yang sudah dicoblos ke kotak suara merupakan pelanggaran serius.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya, Darkasyi Abdul Hamid, mengatakan bahwa jika terbukti bersalah, oknum tersebut dapat dihukum penjara dan pemilihan ulang (PSU) bisa direkomendasikan di TPS tersebut. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas melarang pemilih untuk menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bawaslu Pidie Jaya juga telah mengkonfirmasi kejadian tersebut dan sedang melakukan investigasi. Jika temuan ini terbukti sebagai pelanggaran, Bawaslu akan merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.
Masyarakat juga diharapkan untuk melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu. Keberhasilan pemilu yang bersih dan adil sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses pemilu.(il/RMN)
Penulis : il