Pembayaran vaksin COVID-19 tidak layak dibebankan kepada masyarakat, karena seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
JAKARTA |Bandungraya.co
Kebijakan vaksin COVID-19 berbayar yang seharusnya mulai diterapkan pada awal Januari 2024, mendapat penolakan dari anggota Komisi B DPRD DKI Suhud Alynudin.
“Mewakili konstituen saya, pemilih saya di daerah Cilincing, Koja, Kelapa Gading, dan Kepulauan Seribu, saya tidak setuju diberlakukan vaksin berbayar bagi warga Jakarta,” kata Suhud saat melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi DKI sisa masa jabatan 2019-2024 di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, pembayaran vaksin COVID-19 tidak layak dibebankan kepada masyarakat. Ia menekankan hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Jadi tidak layak rakyat menanggung beban itu. Seharusnya beban (karena) pandemi ini menjadi tanggung jawab pemerintah yang merupakan amanat dari undang-undang bahwa ada perlindungan kesehatan untuk rakyat,” jelas dia.
Pasal 28H ayat (1) menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalucia menyampaikan vaksin berbayar atau mandiri bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan.
Lalu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan vaksinasi COVID-19 tetap berlaku gratis untuk kelompok masyarakat rentan mulai 1 Januari 2024.(JR)
Penulis : il