BANDUNG | Bandungraya.co
Gabungan serikat pekerja dan buruh di Jawa Barat berencana menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, pada Senin (18/3/2024) dan Rabu (20/3/2024).
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menjelaskan bahwa unjuk rasa tersebut dilakukan untuk meminta DPRD Jabar kembali memfasilitasi pertemuan antara serikat buruh dengan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin.
Unjuk rasa sebelumnya di Gedung Sate untuk meminta respons dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak membuahkan hasil, demikian juga permohonan audiensi yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi belum mendapat respons.
Roy menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa ini bertujuan agar DPRD Jabar mengupayakan kembali fasilitasi pertemuan antara serikat buruh dengan Penjabat Gubernur Jabar.
Selain itu, pada Rabu (20/3/2024), saat diadakannya rapat paripurna di DPRD Jabar yang dijadwalkan dihadiri oleh Penjabat Gubernur Jabar, serikat buruh juga akan menggelar unjuk rasa untuk meminta kesempatan bertemu dengan Penjabat Gubernur.
Roy menyoroti kebijakan terkait penetapan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Pada tahun 2022 dan 2023, Gubernur Jabar saat itu, Ridwan Kamil, menerbitkan surat keputusan gubernur mengenai penetapan upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, yang mendapat respons positif dari para buruh.
Namun, saat berganti gubernur, Bey Machmudin menyatakan tidak bisa menerbitkan keputusan serupa dan hanya bisa menerbitkan Surat Edaran. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dari kalangan buruh karena Surat Edaran dianggap tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana Keputusan Gubernur.(il/BDR)