Tiga Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap Polresta Tangerang

- Penulis

Senin, 8 Januari 2024 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Mobil - mobil yang digelapkan.(ist)

Caption Mobil - mobil yang digelapkan.(ist)

Dalam pengungkapan kasus tersebut bermula atas adanya laporan terhadap korban berinisial AH terkait tindak pidana penggelapan pada 24 November 2023 lalu kepada pihaknya.

JAKARTA |Bandungraya.co

Sebanyak tiga pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewakan, ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten meringkus tiga pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewakan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap itu berinisial EW (38) warga Kota Tangerang, EK (43) dan NA (40) warga Kabupaten Tangerang.

“Jadi ketiga orang pelaku ini berbeda-beda perannya. EW yang berperan sebagai penyewa dan juga tersangka utama. Kemudian bekerja sama dengan EK dan NA,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut bermula atas adanya laporan terhadap korban berinisial AH terkait tindak pidana penggelapan pada 24 November 2023 lalu kepada pihaknya.

Kemudian, atas laporan tersebut, jajaran Polsek Pasar Kemis melakukan penyelidikan kasus itu hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pada tanggal 27-29 Desember 2023 di wilayah hukumnya itu.

Selain ketiga tersangka, pada penangkapan itu tim Satreskrim Polsek Pasar Kemis juga dapat mengamankan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak tujuh unit dengan satu unit jenis minibus merek Toyota New Avanza dan enam unit Pick Up.

“Kalau total pengungkapan sebenarnya ini ada 14 mobil, tapi barang bukti yang berhasil disita baru sebanyak tujuh unit, sisanya masih dilakukan pengejaran,” katanya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi penipuan dan penggelapan dengan modus gadai kendaraan rental itu baru dilakukannya pertama kali. Dengan komisi hasil gadai kendaraan sebesar 10 persen dari nilai kendaraan yang digadaikan.

“Pelaku meyakinkan penerima gadai bahwa mobil tersebut jelas dan resmi dan hanya digadai sementara dengan kisaran Rp25-30 juta per kendaraan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nurdiansyah menerangkan pelaku EW merupakan pemain baru tipu gelap modus gadai kendaraan rental. Karena dalam aksi tersebut, pelaku menggunakan pihak lain untuk mencari orang yang menerima gadai kendaraan yang dia sewa dari sejumlah pengusaha jasa angkutan barang.

Aksi penipuannya itu juga diketahui berjalan selama enam bulan dan baru diketahui pemilik mobil setelah pembayaran sewa mobil yang dibayarkan bulanan mandek.

“Karena tersangka EW ini memutar uang hasil gadai untuk dibayarkan sewa ke pemilik mobil. Setelah pembayaran tersendat, pemilik mobil sadar bahwa mobilnya digadaikan ke pihak lain yang juga warga Pasar Kemis,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku EW ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP, sementara dua pelaku mediator yang turut serta memasarkan gadai kendaraan rental ditetapkan pasal 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kenapa 481, bukan 480. Karena 480 itu kalau membantu sekali, sementara dua pelaku M dan N ini menggadaikan kendaraan berkali-kali,” kata dia.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung
Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas
DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengelolaan Cagar Budaya, Dorong Jadi Destinasi Wisata
Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame
Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili
Polres Cimahi Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor, Belasan Kendaraan Diamankan
Dua Pelaku Pembunuhan di Cimahi Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Berita ini 6 kali dibaca
Sebanyak tiga pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewakan, ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten meringkus tiga pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewakan.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:12 WIB

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung

Senin, 24 Februari 2025 - 14:06 WIB

Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:56 WIB

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili

Berita Terbaru