Tiga Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap Polresta Tangerang

- Penulis

Senin, 8 Januari 2024 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Mobil - mobil yang digelapkan.(ist)

Caption Mobil - mobil yang digelapkan.(ist)

Dalam pengungkapan kasus tersebut bermula atas adanya laporan terhadap korban berinisial AH terkait tindak pidana penggelapan pada 24 November 2023 lalu kepada pihaknya.

JAKARTA |Bandungraya.co

Sebanyak tiga pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewakan, ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten meringkus tiga pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewakan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap itu berinisial EW (38) warga Kota Tangerang, EK (43) dan NA (40) warga Kabupaten Tangerang.

“Jadi ketiga orang pelaku ini berbeda-beda perannya. EW yang berperan sebagai penyewa dan juga tersangka utama. Kemudian bekerja sama dengan EK dan NA,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut bermula atas adanya laporan terhadap korban berinisial AH terkait tindak pidana penggelapan pada 24 November 2023 lalu kepada pihaknya.

Kemudian, atas laporan tersebut, jajaran Polsek Pasar Kemis melakukan penyelidikan kasus itu hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pada tanggal 27-29 Desember 2023 di wilayah hukumnya itu.

Selain ketiga tersangka, pada penangkapan itu tim Satreskrim Polsek Pasar Kemis juga dapat mengamankan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak tujuh unit dengan satu unit jenis minibus merek Toyota New Avanza dan enam unit Pick Up.

“Kalau total pengungkapan sebenarnya ini ada 14 mobil, tapi barang bukti yang berhasil disita baru sebanyak tujuh unit, sisanya masih dilakukan pengejaran,” katanya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi penipuan dan penggelapan dengan modus gadai kendaraan rental itu baru dilakukannya pertama kali. Dengan komisi hasil gadai kendaraan sebesar 10 persen dari nilai kendaraan yang digadaikan.

“Pelaku meyakinkan penerima gadai bahwa mobil tersebut jelas dan resmi dan hanya digadai sementara dengan kisaran Rp25-30 juta per kendaraan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nurdiansyah menerangkan pelaku EW merupakan pemain baru tipu gelap modus gadai kendaraan rental. Karena dalam aksi tersebut, pelaku menggunakan pihak lain untuk mencari orang yang menerima gadai kendaraan yang dia sewa dari sejumlah pengusaha jasa angkutan barang.

Aksi penipuannya itu juga diketahui berjalan selama enam bulan dan baru diketahui pemilik mobil setelah pembayaran sewa mobil yang dibayarkan bulanan mandek.

“Karena tersangka EW ini memutar uang hasil gadai untuk dibayarkan sewa ke pemilik mobil. Setelah pembayaran tersendat, pemilik mobil sadar bahwa mobilnya digadaikan ke pihak lain yang juga warga Pasar Kemis,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku EW ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP, sementara dua pelaku mediator yang turut serta memasarkan gadai kendaraan rental ditetapkan pasal 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kenapa 481, bukan 480. Karena 480 itu kalau membantu sekali, sementara dua pelaku M dan N ini menggadaikan kendaraan berkali-kali,” kata dia.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Fakta-Fakta Pemeriksaan Pegawai Dishub Bandung oleh KPK dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City
Ibu Rumah Tangga di Bandung Diduga Jadi Korban Penculikan, Polisi Dalami Kasus
Gus Miftah Klarifikasi Ucapan Kontroversial terhadap Penjual Es di Magelang
Pedagang Es Doger di Bandung Jadi Korban Pembacokan Usai Menolak Beri Gratisan
ART Terlibat Kasus Pemalsuan Perhiasan dan Pencurian Uang, Viral di Media Sosial
Kantor Satpol PP dan Damkar Cimahi Digeledah Terkait Dugaan Suap
Polres Cimahi Berhasil Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap
Mafia Tanah di Dago: Pihak Berwenang Lakukan Langkah Hukum
Berita ini 5 kali dibaca
Sebanyak tiga pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewakan, ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten meringkus tiga pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewakan.

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:30 WIB

Fakta-Fakta Pemeriksaan Pegawai Dishub Bandung oleh KPK dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:25 WIB

Ibu Rumah Tangga di Bandung Diduga Jadi Korban Penculikan, Polisi Dalami Kasus

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:42 WIB

Gus Miftah Klarifikasi Ucapan Kontroversial terhadap Penjual Es di Magelang

Jumat, 29 November 2024 - 11:21 WIB

Pedagang Es Doger di Bandung Jadi Korban Pembacokan Usai Menolak Beri Gratisan

Kamis, 21 November 2024 - 09:21 WIB

ART Terlibat Kasus Pemalsuan Perhiasan dan Pencurian Uang, Viral di Media Sosial

Berita Terbaru