BANDUNG RAYA |
Tiga anak asal Kabupaten Sumedang menjadi korban penculikan, kekerasan, dan pemerasan saat berkunjung ke kawasan Gedung Merdeka, Kota Bandung, pada Sabtu malam (14/9/2024). Ketiga korban, yang masih di bawah umur, bernama Ferdi, Agung, dan Rizki. Mereka mengalami insiden ini setelah sebelumnya menjadi korban pemalakan oleh tiga pelaku berinisial TM (pria), DJW (wanita), dan AS alias Boncel. Saat ini, dua pelaku telah ditangkap oleh polisi, sedangkan pelaku AS masih dalam pengejaran.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa ketiga korban awalnya berkunjung ke Alun-alun Bandung dengan menggunakan motor dan memarkirkannya di Palaguna. Saat berjalan-jalan di sekitar Gedung Merdeka, mereka dihadang oleh tiga pelaku yang memaksa meminta uang untuk membeli minuman keras. Karena takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 50 ribu.
Setelah mendapatkan uang, pelaku memaksa korban untuk ikut dengan mereka. Dua dari korban dibawa ke Alun-alun Bandung, sementara Ferdi dipisahkan dan dibawa ke ITC Bandung. Di sana, pelaku AS alias Boncel meminta handphone Ferdi. Ketika Ferdi menolak, ia dipukul hingga terluka dan terpaksa menyerahkan handphone serta motor miliknya.
Ferdi sempat berteriak meminta tolong, namun pelaku justru menuduhnya sebagai pencuri handphone, sehingga warga yang berada di sekitar lokasi tidak memberikan pertolongan. Ferdi kemudian dibawa oleh pelaku ke rumah warga di Jalan Dewi Sartika dan ditinggalkan di sana.
Sementara itu, Agung dan Rizki yang kebingungan karena terpisah dari Ferdi segera menghubungi orang tua Ferdi di Sumedang untuk melaporkan kejadian tersebut. Orang tua Ferdi segera membuat laporan ke Polsek Regol. Setelah laporan diterima, orang tua Ferdi mendapat pesan WhatsApp dari handphone Ferdi, namun ponsel tersebut telah dikuasai oleh pelaku yang kemudian meminta sejumlah uang.
Polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku setelah melakukan pelacakan melalui handphone korban. Dalam interogasi, pelaku mengungkapkan lokasi terakhir di mana Ferdi ditinggalkan. Ferdi kemudian ditemukan di rumah warga dan dikembalikan kepada keluarganya.
“Korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya, dan dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Diketahui bahwa para pelaku berasal dari wilayah Ciwastra dan diduga sering melakukan tindak pidana pemerasan di kawasan tersebut. Saat kejadian, para pelaku dalam keadaan mabuk. Polisi masih mendalami apakah para pelaku sering melakukan tindakan serupa.
Para pelaku dikenakan Pasal 328, 368, dan/atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(Dtk/Fj)