Terima Remisi Khusus Imlek 2024, 36 Napi Konghucu Senang

- Penulis

Sabtu, 10 Februari 2024 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi (istimewa)

ilustrasi (istimewa)

RMN | Bandungraya.co

Sebanyak 36 dari 53 narapidana (napi) beragama Konghucu menerima remisi khusus Imlek. Mereka diberikan remisi khusus I dan masih harus menjalani sisa masa pidana setelah mendapat pengurangan masa pidana sebagian.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, menjelaskan bahwa remisi khusus diberikan sebagai apresiasi dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan dan berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Reynhard dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (10/2/2024).

Reynhard juga menyatakan bahwa pemberian remisi Imlek ini telah menghemat pengeluaran negara, dengan penghematan dalam bentuk anggaran makanan narapidana sebesar Rp19.380.000.

Narapidana penerima remisi khusus Imlek terbanyak berasal dari Bangka Belitung, yaitu sebanyak 9 orang, diikuti oleh Kalimantan Barat dengan 7 orang, Banten 4 orang, serta DKI Jakarta dan Jawa Tengah masing-masing 3 orang. Sisanya berasal dari Sumatra Selatan, Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Utara.(il/RMN)

Penulis : il

Berita Terkait

Pemerintah Instruksikan Bulog Distribusikan Minyakita ke Masyarakat
Program Makanan Sekolah Bandung Raih Penghargaan Internasional dari MUFPP
Kasatkornas Banser: Sunhaji Layak Jadi Anggota Kehormatan Banser
Presiden Prabowo Optimis Indonesia Capai Kemandirian Beras pada 2025
BNPB Siapkan Strategi Menghadapi Cuaca Ekstrem Akhir 2024
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP Sebesar 6,5%
Sinergi LAN Kota Tangerang dan BNN Yogyakarta dalam P4GN
BRI Alokasikan Rp764,8 Triliun untuk Pembiayaan Berkelanjutan Demi Ekonomi Hijau
Berita ini 4 kali dibaca
Sebanyak 36 dari 53 narapidana (napi) beragama Konghucu menerima remisi khusus Imlek. Mereka diberikan remisi khusus I dan masih harus menjalani sisa masa pidana setelah mendapat pengurangan masa pidana sebagian.

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:24 WIB

Pemerintah Instruksikan Bulog Distribusikan Minyakita ke Masyarakat

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:37 WIB

Kasatkornas Banser: Sunhaji Layak Jadi Anggota Kehormatan Banser

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:53 WIB

Presiden Prabowo Optimis Indonesia Capai Kemandirian Beras pada 2025

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:45 WIB

BNPB Siapkan Strategi Menghadapi Cuaca Ekstrem Akhir 2024

Senin, 2 Desember 2024 - 16:04 WIB

Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP Sebesar 6,5%

Berita Terbaru