Terancam 12 Tahun Penjara Oknum Polisi Terkait Kasus Penculikan di Garut

- Penulis

Rabu, 21 Februari 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi penangkapan (istimewa)

ilustrasi penangkapan (istimewa)

BANDUNG | Bandungraya.co

Dua anggota polisi dengan inisial PW (38) dan ADP (30) dihadapkan pada ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pemecatan dari anggota Polri setelah terlibat dalam kasus penculikan seorang pria di Garut. Keduanya tidak bertindak sendiri, melainkan dibantu oleh empat rekannya yang merupakan warga sipil dengan inisial EH (20), ZRM (21), DRN (34), dan IYM (33).

Aksi penculikan ini ditujukan kepada seorang pengedar obat-obatan terlarang di Garut. Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika seorang pria berinisial F melaporkan dirinya menjadi korban penculikan dan pencurian di Polsek Leles pada Jumat (16/2).

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban merupakan seorang pengedar obat-obatan terlarang,” ujar Yonky kepada wartawan di Polres Garut pada Selasa (20/2).

Menurut Yonky, korban tersebut diculik oleh enam pelaku. Kejadian dimulai saat korban selesai mengedarkan ‘pil setan’ dan pulang ke rumahnya di Kecamatan Leles. Di rumah, sejumlah orang melakukan penggeledahan dan menangkapnya.

“Korban kemudian dibawa dengan mobil, mata dilakban, dan tangan diborgol. Para pelaku meminta barang berharga seperti ponsel dan uang tunai,” ungkapnya.

Korban kemudian diangkut dengan mobil tersebut, dilempar dari atas mobil, dan dibiarkan di pinggiran jalanan di kawasan Rancabango, Tarogong Kaler.

Petugas yang menerima laporan dari korban segera melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan keenam tersangka dalam waktu singkat.

Yonky menambahkan bahwa PW dan ADP adalah anggota Polri yang masing-masing bertugas di Polres Sukabumi dan Garut.

“Dua oknum ini bertugas di Polsek. Salah satu yang bertugas di Garut sedang diajukan PTDH karena melakukan pelanggaran disersi,” jelasnya.

Enam tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 12 tahun penjara.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pelaku Ilegal Akses Aset Dompet Kripto Ditangkap Polda Metro
Kebakaran Hebat di Kota Bandung, Lima Bangunan Hangus Dilalap Api
Kasus Bullying di Fakultas Kedokteran Unpad: 10 Orang Dijatuhi Sanksi
Pria Viral Penodong Pistol di Flyover Supratman Minta Maaf, Ternyata Senjata Mainan
Kasat Narkoba Polresta Bandung Imbau Masyarakat Waspadai Pembelian Liquid Vape Online
Peretasan Akun Google Bisnis: 45 Hotel di Kota Bandung Terkena Dampaknya
Tawuran Warga Pecah Saat Tarkam di Cianjur, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Viral Modus Penipuan Tabrak Diri di Jalan Banceuy, Bandung
Berita ini 7 kali dibaca
Dua anggota polisi dengan inisial PW (38) dan ADP (30) dihadapkan pada ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pemecatan dari anggota Polri setelah terlibat dalam kasus penculikan seorang pria di Garut

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:30 WIB

Pelaku Ilegal Akses Aset Dompet Kripto Ditangkap Polda Metro

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:20 WIB

Kebakaran Hebat di Kota Bandung, Lima Bangunan Hangus Dilalap Api

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:15 WIB

Kasus Bullying di Fakultas Kedokteran Unpad: 10 Orang Dijatuhi Sanksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:33 WIB

Pria Viral Penodong Pistol di Flyover Supratman Minta Maaf, Ternyata Senjata Mainan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:28 WIB

Kasat Narkoba Polresta Bandung Imbau Masyarakat Waspadai Pembelian Liquid Vape Online

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Antam Naik Tipis pada 10 September 2024

Selasa, 10 Sep 2024 - 11:44 WIB

BANDUNG RAYA

6 Fakta Kasus Penganiayaan Bayi Hingga Tewas oleh Orang Tua Angkat

Selasa, 10 Sep 2024 - 11:24 WIB

BANDUNG RAYA

Jasad Bayi Ditemukan di Ember Cat, Orang Tua Angkat Jadi Tersangka

Selasa, 10 Sep 2024 - 11:03 WIB