Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Akan di Segel Jika Buka Saat Ramadhan

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(istimewa)

(istimewa)

BANDUNG | Bandungraya.co

Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024, tempat-tempat seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan harus menutup operasionalnya selama bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, telah mengonfirmasi bahwa Satpol PP siap untuk menegakkan kebijakan tersebut dengan tegas. Saat ini, Satpol PP telah menindak 10 tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan. Tindakan pertama yang dilakukan adalah memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan. Namun, jika masih terdapat pelanggaran lebih lanjut, akan dikenakan sanksi yang lebih tegas.

Selain itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, juga mengawasi tempat hiburan malam di Kota Bandung. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran. Sebagai contoh, pengelola tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi diduga telah melanggar aturan tersebut.

“Satpol PP akan melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan dari masyarakat dengan memanggil pengelola untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan memberikan teguran secara lisan terkait pelanggaran yang dilaporkan”.

Dengan adanya kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan, diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap
Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar
Fenomena #KaburAjaDulu: Suara Keresahan Generasi Muda dan Tantangan bagi Pemerintah
Sinergi Semua Pihak Diperlukan untuk Penataan Ruang Hijau Kota Bandung
Pemotongan Anggaran BMKG Pengaruhi Akurasi Deteksi Dini Gempa dan Tsunami
Tren Penurunan Pernikahan di Kalangan Pemuda: Faktor Sosial dan Ekonomi Jadi Pemicu
Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Jawa Barat
Buku “Dibuang Sayang, Cerita di Balik Cerita” Karya Suryansyah Resmi Dirilis di HPN 2025
Berita ini 1 kali dibaca
Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024, tempat-tempat seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan harus menutup operasionalnya selama bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:05 WIB

Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:36 WIB

Fenomena #KaburAjaDulu: Suara Keresahan Generasi Muda dan Tantangan bagi Pemerintah

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:25 WIB

Sinergi Semua Pihak Diperlukan untuk Penataan Ruang Hijau Kota Bandung

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:15 WIB

Pemotongan Anggaran BMKG Pengaruhi Akurasi Deteksi Dini Gempa dan Tsunami

Berita Terbaru