Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Akan di Segel Jika Buka Saat Ramadhan

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(istimewa)

(istimewa)

BANDUNG | Bandungraya.co

Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024, tempat-tempat seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan harus menutup operasionalnya selama bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, telah mengonfirmasi bahwa Satpol PP siap untuk menegakkan kebijakan tersebut dengan tegas. Saat ini, Satpol PP telah menindak 10 tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan. Tindakan pertama yang dilakukan adalah memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan. Namun, jika masih terdapat pelanggaran lebih lanjut, akan dikenakan sanksi yang lebih tegas.

Selain itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, juga mengawasi tempat hiburan malam di Kota Bandung. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran. Sebagai contoh, pengelola tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi diduga telah melanggar aturan tersebut.

“Satpol PP akan melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan dari masyarakat dengan memanggil pengelola untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan memberikan teguran secara lisan terkait pelanggaran yang dilaporkan”.

Dengan adanya kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan, diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Di hari HUT ke 23 tahun Demokrat Tangsel serahkan 2200 data kader ke Ben pilar
Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata
Upaya Pemprov Jawa Barat dalam Mempermudah Layanan Publik di Era Digital
Duit Korupsi Proyek Pasar Sindangkasih Diduga Mengalir ke Pejabat Kemendagri
Mahasiswa UPI Kenang Pengalaman Toleransi Beragama di Pulau Seram
Wanita Muda di Bandung Tewas, Suami Diduga Sebagai Pelaku Pembunuhan
Jembatan Penghubung Desa di Bandung Terputus Dihantam Luapan Sungai
“Kami Ngalah,” Kata Pengemudi Ojek Pangkalan di Pasir Impun Bandung, Izinkan Ojol Beroperasi tapi Minta Perhatian Pemerintah
Berita ini 1 kali dibaca
Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024, tempat-tempat seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan harus menutup operasionalnya selama bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 16:28 WIB

Di hari HUT ke 23 tahun Demokrat Tangsel serahkan 2200 data kader ke Ben pilar

Jumat, 13 September 2024 - 19:47 WIB

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata

Jumat, 13 September 2024 - 16:39 WIB

Upaya Pemprov Jawa Barat dalam Mempermudah Layanan Publik di Era Digital

Jumat, 13 September 2024 - 16:35 WIB

Duit Korupsi Proyek Pasar Sindangkasih Diduga Mengalir ke Pejabat Kemendagri

Jumat, 13 September 2024 - 13:12 WIB

Mahasiswa UPI Kenang Pengalaman Toleransi Beragama di Pulau Seram

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:47 WIB

BANDUNG RAYA

Mahasiswa UPI Kenang Pengalaman Toleransi Beragama di Pulau Seram

Jumat, 13 Sep 2024 - 13:12 WIB