Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Akan di Segel Jika Buka Saat Ramadhan

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(istimewa)

(istimewa)

BANDUNG | Bandungraya.co

Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024, tempat-tempat seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan harus menutup operasionalnya selama bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, telah mengonfirmasi bahwa Satpol PP siap untuk menegakkan kebijakan tersebut dengan tegas. Saat ini, Satpol PP telah menindak 10 tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan. Tindakan pertama yang dilakukan adalah memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan. Namun, jika masih terdapat pelanggaran lebih lanjut, akan dikenakan sanksi yang lebih tegas.

Selain itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, juga mengawasi tempat hiburan malam di Kota Bandung. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran. Sebagai contoh, pengelola tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi diduga telah melanggar aturan tersebut.

“Satpol PP akan melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan dari masyarakat dengan memanggil pengelola untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan memberikan teguran secara lisan terkait pelanggaran yang dilaporkan”.

Dengan adanya kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan, diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

BPBD Kabupaten Bandung: Risiko Longsor Tinggi di Musim Hujan
Proses Penyelesaian Bencana Longsor di Perumahan BCL Cimahi Masih Berlangsung
Dispernakan KBB Temukan Ratusan Sapi Terinfeksi PMK, Langkah Antisipasi Ditingkatkan
Dishub Bandung Barat Larang Penggunaan Klakson Telolet pada Bus Wisata, Ini Alasannya
Warga Jawa Barat Antusias Terima Bantuan Perbaikan Rutilahu
Polres Cimahi Selesaikan Perbaikan Rumah Warga Tak Layak Huni di Padalarang
Polres Cimahi Berhasil Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap
Langkah Membumi Festival 2024: Inisiatif tiket.com untuk Pariwisata Ramah Lingkungan
Berita ini 1 kali dibaca
Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024, tempat-tempat seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan harus menutup operasionalnya selama bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:20 WIB

BPBD Kabupaten Bandung: Risiko Longsor Tinggi di Musim Hujan

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:12 WIB

Proses Penyelesaian Bencana Longsor di Perumahan BCL Cimahi Masih Berlangsung

Senin, 13 Januari 2025 - 04:06 WIB

Dispernakan KBB Temukan Ratusan Sapi Terinfeksi PMK, Langkah Antisipasi Ditingkatkan

Jumat, 27 Desember 2024 - 11:34 WIB

Dishub Bandung Barat Larang Penggunaan Klakson Telolet pada Bus Wisata, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 - 06:51 WIB

Warga Jawa Barat Antusias Terima Bantuan Perbaikan Rutilahu

Berita Terbaru

KABUPATEN BANDUNG

BPBD Kabupaten Bandung: Risiko Longsor Tinggi di Musim Hujan

Kamis, 16 Jan 2025 - 06:20 WIB