BANDUNG | Bandungraya.co
Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024, tempat-tempat seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan harus menutup operasionalnya selama bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, telah mengonfirmasi bahwa Satpol PP siap untuk menegakkan kebijakan tersebut dengan tegas. Saat ini, Satpol PP telah menindak 10 tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan. Tindakan pertama yang dilakukan adalah memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan. Namun, jika masih terdapat pelanggaran lebih lanjut, akan dikenakan sanksi yang lebih tegas.
Selain itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, juga mengawasi tempat hiburan malam di Kota Bandung. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran. Sebagai contoh, pengelola tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi diduga telah melanggar aturan tersebut.
“Satpol PP akan melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan dari masyarakat dengan memanggil pengelola untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan memberikan teguran secara lisan terkait pelanggaran yang dilaporkan”.
Dengan adanya kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan, diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.(il/BDR)
Penulis : il