Tak Langgar Pemilu , Ini Tanggapan Ridwan Kamil

- Penulis

Kamis, 8 Februari 2024 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ridwan kamil (istimewa)

ridwan kamil (istimewa)

BANDUNG | Bandungraya.co

Berdasarkan pernyataan dari Bawaslu Jabar, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil, tidak terbukti. Ridwan Kamil, atau yang akrab disapa Kang Emil, menyatakan kesiapannya untuk menerima laporan dari siapa pun jika dirinya melakukan kesalahan atau pelanggaran.

“Saya sudah mengklarifikasi dan menerima semua laporan, silakan,” ujarnya di GBLA Bandung setelah menghadiri sebuah acara temu kader pada Kamis (8/2/2024).

Namun, Kang Emil menekankan bahwa publik tidak seharusnya menilai bahwa setiap laporan yang diajukan berarti bahwa dirinya melakukan kesalahan. Dia memberikan contoh bahwa laporan bisa saja didasarkan pada tafsiran yang salah, dan jika tidak ada bukti pelanggaran, maka tuduhan tersebut tidak terbukti.

Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa kedatangannya ke acara BPD di Tasikmalaya merupakan undangan sebagai tamu, dan ia hanya hadir sebagai undangan dalam kapasitas tersebut.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada politik uang dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut hanya mengadakan lomba joget dan bukan berupa politik uang. Ridwan Kamil menegaskan bahwa dia taat pada aturan, dan jika ia dihukum dan dinyatakan bersalah tanpa alasan yang kuat, itu akan menjadi ketidakadilan.

Ridwan Kamil menyatakan bahwa ia telah diperiksa oleh Bawaslu selama 3 jam, dan kini fokus pada pemenangan Pemilu 2024. Tujuannya adalah untuk mendukung Prabowo sebagai presiden, naiknya Golkar, dan terpilihnya Ibu Atalia.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Dago Pojok, 1 Korban Luka Bakar
Kontroversi ‘Berburu Koin’ dan Komitmen Perubahan Format Permainan oleh Aplikasi Jagat
Komunitas MiLamPah: Buktikan Sampah Bisa Jadi Berkah
BPBD Kabupaten Bandung: Risiko Longsor Tinggi di Musim Hujan
Proses Penyelesaian Bencana Longsor di Perumahan BCL Cimahi Masih Berlangsung
Dispernakan KBB Temukan Ratusan Sapi Terinfeksi PMK, Langkah Antisipasi Ditingkatkan
Dishub Bandung Barat Larang Penggunaan Klakson Telolet pada Bus Wisata, Ini Alasannya
Warga Jawa Barat Antusias Terima Bantuan Perbaikan Rutilahu
Berita ini 2 kali dibaca
Berdasarkan pernyataan dari Bawaslu Jabar, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil, tidak terbukti. Ridwan Kamil, atau yang akrab disapa Kang Emil, menyatakan kesiapannya untuk menerima laporan dari siapa pun jika dirinya melakukan kesalahan atau pelanggaran.

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 08:07 WIB

Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Dago Pojok, 1 Korban Luka Bakar

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:03 WIB

Kontroversi ‘Berburu Koin’ dan Komitmen Perubahan Format Permainan oleh Aplikasi Jagat

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:47 WIB

Komunitas MiLamPah: Buktikan Sampah Bisa Jadi Berkah

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:20 WIB

BPBD Kabupaten Bandung: Risiko Longsor Tinggi di Musim Hujan

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:12 WIB

Proses Penyelesaian Bencana Longsor di Perumahan BCL Cimahi Masih Berlangsung

Berita Terbaru

KOTA BANDUNG

Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Dago Pojok, 1 Korban Luka Bakar

Senin, 20 Jan 2025 - 08:07 WIB