Tabrak “Driver” Ojol hingga Tewas di Bandung ini Kronologinya

- Penulis

Senin, 1 April 2024 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(istimewa)

(istimewa)

 

BANDUNG | Bandungraya.co

Seorang pengemudi mobil yang dalam keadaan mabuk menabrak seorang driver ojek online (ojol) di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (30/3/2024). Dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 01.20 WIB tersebut, korban bernama Irwanto (43 tahun) meninggal di lokasi kejadian. Pengemudi mobil yang menabrak Irwanto memiliki inisial SKW, dan diketahui sebagai seorang mahasiswa.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, AKP Arif Saepul Haris, menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut.

Awalnya, mobil dengan nomor polisi D 1489 SGR yang dikemudikan oleh korban melaju dari arah timur ke arah barat. Di lokasi kejadian, pengemudi mobil menabrak Irwanto yang sedang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi D 5928 MP. Irwanto berada di depan mobil tersebut. Irwanto meninggal dunia di tempat kejadian, dan kemudian dibawa ke RS Hasan Sadikin Bandung.

Setelah menabrak korban hingga menyebabkan kematian, SKW melarikan diri. Saat melarikan diri, mobil pelaku menyeret sepeda motor korban hingga ke Jalan Suryani. Mobil tersebut baru berhenti setelah dihentikan oleh pengendara lain dan warga setempat.

Dalam pemeriksaan, SKW mengaku bahwa dirinya mengemudi dalam keadaan mabuk. Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan hal ini pada Minggu (31/3/2024). Polisi telah menetapkan SKW sebagai tersangka dan mengenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan yang mengakibatkan kematian orang lain, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 311 ayat 4 dan Pasal 312 UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pelaku Ilegal Akses Aset Dompet Kripto Ditangkap Polda Metro
Kebakaran Hebat di Kota Bandung, Lima Bangunan Hangus Dilalap Api
Kasus Bullying di Fakultas Kedokteran Unpad: 10 Orang Dijatuhi Sanksi
Pria Viral Penodong Pistol di Flyover Supratman Minta Maaf, Ternyata Senjata Mainan
Kasat Narkoba Polresta Bandung Imbau Masyarakat Waspadai Pembelian Liquid Vape Online
Peretasan Akun Google Bisnis: 45 Hotel di Kota Bandung Terkena Dampaknya
Tawuran Warga Pecah Saat Tarkam di Cianjur, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Viral Modus Penipuan Tabrak Diri di Jalan Banceuy, Bandung
Berita ini 4 kali dibaca
Seorang pengemudi mobil yang dalam keadaan mabuk menabrak seorang driver ojek online (ojol) di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (30/3/2024). Dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 01.20 WIB tersebut, korban bernama Irwanto (43 tahun) meninggal di lokasi kejadian. Pengemudi mobil yang menabrak Irwanto memiliki inisial SKW, dan diketahui sebagai seorang mahasiswa.

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:30 WIB

Pelaku Ilegal Akses Aset Dompet Kripto Ditangkap Polda Metro

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:20 WIB

Kebakaran Hebat di Kota Bandung, Lima Bangunan Hangus Dilalap Api

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:15 WIB

Kasus Bullying di Fakultas Kedokteran Unpad: 10 Orang Dijatuhi Sanksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:33 WIB

Pria Viral Penodong Pistol di Flyover Supratman Minta Maaf, Ternyata Senjata Mainan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:28 WIB

Kasat Narkoba Polresta Bandung Imbau Masyarakat Waspadai Pembelian Liquid Vape Online

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:47 WIB

BANDUNG RAYA

Mahasiswa UPI Kenang Pengalaman Toleransi Beragama di Pulau Seram

Jumat, 13 Sep 2024 - 13:12 WIB