Tabrak “Driver” Ojol hingga Tewas di Bandung ini Kronologinya

- Penulis

Senin, 1 April 2024 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(istimewa)

(istimewa)

 

BANDUNG | Bandungraya.co

Seorang pengemudi mobil yang dalam keadaan mabuk menabrak seorang driver ojek online (ojol) di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (30/3/2024). Dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 01.20 WIB tersebut, korban bernama Irwanto (43 tahun) meninggal di lokasi kejadian. Pengemudi mobil yang menabrak Irwanto memiliki inisial SKW, dan diketahui sebagai seorang mahasiswa.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, AKP Arif Saepul Haris, menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut.

Awalnya, mobil dengan nomor polisi D 1489 SGR yang dikemudikan oleh korban melaju dari arah timur ke arah barat. Di lokasi kejadian, pengemudi mobil menabrak Irwanto yang sedang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi D 5928 MP. Irwanto berada di depan mobil tersebut. Irwanto meninggal dunia di tempat kejadian, dan kemudian dibawa ke RS Hasan Sadikin Bandung.

Setelah menabrak korban hingga menyebabkan kematian, SKW melarikan diri. Saat melarikan diri, mobil pelaku menyeret sepeda motor korban hingga ke Jalan Suryani. Mobil tersebut baru berhenti setelah dihentikan oleh pengendara lain dan warga setempat.

Dalam pemeriksaan, SKW mengaku bahwa dirinya mengemudi dalam keadaan mabuk. Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan hal ini pada Minggu (31/3/2024). Polisi telah menetapkan SKW sebagai tersangka dan mengenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan yang mengakibatkan kematian orang lain, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 311 ayat 4 dan Pasal 312 UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Fakta-Fakta Pemeriksaan Pegawai Dishub Bandung oleh KPK dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City
Ibu Rumah Tangga di Bandung Diduga Jadi Korban Penculikan, Polisi Dalami Kasus
Gus Miftah Klarifikasi Ucapan Kontroversial terhadap Penjual Es di Magelang
Pedagang Es Doger di Bandung Jadi Korban Pembacokan Usai Menolak Beri Gratisan
ART Terlibat Kasus Pemalsuan Perhiasan dan Pencurian Uang, Viral di Media Sosial
Kantor Satpol PP dan Damkar Cimahi Digeledah Terkait Dugaan Suap
Polres Cimahi Berhasil Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap
Mafia Tanah di Dago: Pihak Berwenang Lakukan Langkah Hukum
Berita ini 5 kali dibaca
Seorang pengemudi mobil yang dalam keadaan mabuk menabrak seorang driver ojek online (ojol) di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (30/3/2024). Dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 01.20 WIB tersebut, korban bernama Irwanto (43 tahun) meninggal di lokasi kejadian. Pengemudi mobil yang menabrak Irwanto memiliki inisial SKW, dan diketahui sebagai seorang mahasiswa.

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:30 WIB

Fakta-Fakta Pemeriksaan Pegawai Dishub Bandung oleh KPK dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:25 WIB

Ibu Rumah Tangga di Bandung Diduga Jadi Korban Penculikan, Polisi Dalami Kasus

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:42 WIB

Gus Miftah Klarifikasi Ucapan Kontroversial terhadap Penjual Es di Magelang

Jumat, 29 November 2024 - 11:21 WIB

Pedagang Es Doger di Bandung Jadi Korban Pembacokan Usai Menolak Beri Gratisan

Kamis, 21 November 2024 - 09:21 WIB

ART Terlibat Kasus Pemalsuan Perhiasan dan Pencurian Uang, Viral di Media Sosial

Berita Terbaru

Politik

KPU Sahkan Kemenangan Andra-Dimyati di Pilgub Banten 2024

Minggu, 8 Des 2024 - 14:37 WIB