BANDUNG | Bandungraya.co
Seorang pengemudi mobil yang dalam keadaan mabuk menabrak seorang driver ojek online (ojol) di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (30/3/2024). Dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 01.20 WIB tersebut, korban bernama Irwanto (43 tahun) meninggal di lokasi kejadian. Pengemudi mobil yang menabrak Irwanto memiliki inisial SKW, dan diketahui sebagai seorang mahasiswa.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, AKP Arif Saepul Haris, menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut.
Awalnya, mobil dengan nomor polisi D 1489 SGR yang dikemudikan oleh korban melaju dari arah timur ke arah barat. Di lokasi kejadian, pengemudi mobil menabrak Irwanto yang sedang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi D 5928 MP. Irwanto berada di depan mobil tersebut. Irwanto meninggal dunia di tempat kejadian, dan kemudian dibawa ke RS Hasan Sadikin Bandung.
Setelah menabrak korban hingga menyebabkan kematian, SKW melarikan diri. Saat melarikan diri, mobil pelaku menyeret sepeda motor korban hingga ke Jalan Suryani. Mobil tersebut baru berhenti setelah dihentikan oleh pengendara lain dan warga setempat.
Dalam pemeriksaan, SKW mengaku bahwa dirinya mengemudi dalam keadaan mabuk. Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan hal ini pada Minggu (31/3/2024). Polisi telah menetapkan SKW sebagai tersangka dan mengenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan yang mengakibatkan kematian orang lain, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 311 ayat 4 dan Pasal 312 UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).(il/BDR)
Penulis : il