JAKARTA | Bandungraya.co
Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap selebgram Siskaeee hari ini. Siskaeee diperiksa sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa Siskaeee bersedia untuk diperiksa hari ini setelah sebelumnya absen pada panggilan pertama.
“Itu konfirmasi yang bersangkutan ke penyidik beberapa waktu lalu akan hadir pada tanggal 15 Januari 2024, pasca yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama sebagai tersangka,” kata Ade Safri kepada detikcom, Senin (15/1/2024).
Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB dan ini merupakan pemeriksaan perdana Siskaeee sebagai tersangka.
“Betul (pemeriksaan perdana),” tambahnya.
Sebelumnya, Siskaeee dan 10 pemeran film porno yang dibuat oleh sutradara I di Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dihadapkan pada Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.(il/BDR)
Penulis : il