Siskaeee Ajukan Praperadilan: Penetapan Tersangka Terlalu Dipaksakan dan Terburu-buru

- Penulis

Kamis, 18 Januari 2024 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Bandungraya.co

Selebgram Siskaeee membuka suara mengenai alasan dia mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus industri film porno lokal. Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan melalui penasihat hukumnya, Tofan Agung Ginting, Siskaeee menyatakan bahwa penetapan tersangka terlalu dipaksakan dan terburu-buru, serta dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bahwasanya penetapan tersangka Siskae terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” kata Tofan Agung Ginting dalam keterangan tertulisnya.

Penasihat hukum juga menyoroti surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 28 Juli 2023, menyebutnya tidak sah dan melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Selain itu, ia mengutip Pasal 109 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana sebagai bertentangan dengan UUD 1945.

Penasihat hukum menyatakan bahwa pihaknya mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku karena merasa penyidik tidak profesional dan terlalu memaksakan untuk menetapkan klien mereka sebagai tersangka.

Selain mengajukan praperadilan, penasihat hukum juga melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri karena dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL, dengan termohon Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Sidang perdana telah dijadwalkan pada Senin, 22 Januari 2024.(Fj/RMN)

Penulis : il

Berita Terkait

Fakta-Fakta Pemeriksaan Pegawai Dishub Bandung oleh KPK dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City
Ibu Rumah Tangga di Bandung Diduga Jadi Korban Penculikan, Polisi Dalami Kasus
Gus Miftah Klarifikasi Ucapan Kontroversial terhadap Penjual Es di Magelang
Pedagang Es Doger di Bandung Jadi Korban Pembacokan Usai Menolak Beri Gratisan
ART Terlibat Kasus Pemalsuan Perhiasan dan Pencurian Uang, Viral di Media Sosial
Kantor Satpol PP dan Damkar Cimahi Digeledah Terkait Dugaan Suap
Polres Cimahi Berhasil Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap
Mafia Tanah di Dago: Pihak Berwenang Lakukan Langkah Hukum
Berita ini 3 kali dibaca
Selebgram Siskaeee membuka suara mengenai alasan dia mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus industri film porno lokal. Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan melalui penasihat hukumnya, Tofan Agung Ginting, Siskaeee menyatakan bahwa penetapan tersangka terlalu dipaksakan dan terburu-buru, serta dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:30 WIB

Fakta-Fakta Pemeriksaan Pegawai Dishub Bandung oleh KPK dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:25 WIB

Ibu Rumah Tangga di Bandung Diduga Jadi Korban Penculikan, Polisi Dalami Kasus

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:42 WIB

Gus Miftah Klarifikasi Ucapan Kontroversial terhadap Penjual Es di Magelang

Jumat, 29 November 2024 - 11:21 WIB

Pedagang Es Doger di Bandung Jadi Korban Pembacokan Usai Menolak Beri Gratisan

Kamis, 21 November 2024 - 09:21 WIB

ART Terlibat Kasus Pemalsuan Perhiasan dan Pencurian Uang, Viral di Media Sosial

Berita Terbaru