BANDUNG RAYA | BANDUNG
Setelah tertunda, perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, Apple, akhirnya melunasi utang investasi sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 163,6 miliar (dengan kurs Rp 16.360) kepada pemerintah Indonesia. Pembayaran tersebut berkaitan dengan sisa realisasi investasi yang menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada periode 2020-2023.
Penyelesaian Utang Investasi
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pembayaran utang tersebut telah diterima. “Sudah, sudah bayar, sudah kami terima,” ujar Agus saat ditemui di Jakarta pada Kamis (20/2/2025), seperti dilansir dari detikFinance.
Tertunda Sejak Juni 2023
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan bahwa selama periode tersebut, Apple belum sepenuhnya memenuhi regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Regulasi ini menjadi dasar bagi Apple untuk mendapatkan izin penjualan produk di Indonesia.
Apple mengakui adanya kekurangan dalam pemenuhan komitmen investasi yang seharusnya telah selesai pada Juni 2023. Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan yang tidak memenuhi komitmen dapat dikenakan sanksi berupa penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN, atau bahkan pencabutannya. Jika sertifikat TKDN dicabut, produk Apple tidak dapat lagi dipasarkan di Indonesia.
Pilih Sanksi Ringan
Dari tiga opsi sanksi yang ada, Kemenperin memilih untuk mengambil langkah yang lebih ringan, yaitu mewajibkan Apple untuk menambah investasi dalam skema tiga pada proposal periode 2024-2026. Keputusan ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin selama proses negosiasi dengan Apple.
Pengawasan Lebih Ketat
Untuk memastikan bahwa komitmen pelunasan utang ini benar-benar dilaksanakan, pemerintah Indonesia menunjuk pihak ketiga untuk menilai dokumen pembayaran dan mengaudit seluruh Apple Academy yang ada di Indonesia. Sejak 2018 hingga 2023, Apple dinilai masih kurang optimal dalam menerapkan skema inovasi perpanjangan TKDN. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pemenuhan regulasi oleh Apple akan diperketat ke depannya.(Ibk/Fj)