BANDUNG | bandungraya.co
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat mencatat bahwa seorang Penjabat (Pj) Bupati dan tujuh Sekretaris Daerah (Sekda) telah mengundurkan diri dari jabatannya untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pengunduran diri ini sejalan dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala BKD Jawa Barat, Sumasna, mengungkapkan bahwa Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, telah mengajukan surat pengunduran diri ke Kemendagri sehubungan dengan keikutsertaannya dalam Pilkada Serentak 2024.
Meskipun demikian, Dani Ramdan masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena proses pengunduran diri sebagai Pj Bupati Bekasi masih berjalan.
“Masih proses untuk Pj ke Kemendagri. Kan yang bersangkutan masih ASN Jabar, setelah ada surat dari Kemendagri baru kami proses status ASN-nya,” kata Sumasna saat dihubungi pada Jumat (26/7/2024).
Selain Dani Ramdan, terdapat lima Sekda yang telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) dan dua lainnya yang mengajukan pensiun dini. Sekda-sekda yang mengajukan CLTN antara lain:
- Sekda Majalengka, Eman Suherman
- Sekda Kuningan, Dian Rahmat Yanuar
- Sekda Kota Depok, Supian Suri
- Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan
- Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada
Sementara itu, Sekda Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan, dan Sekda Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri.
“Setelah cuti, jabatannya juga tidak otomatis kembali. Kalau pun jadi ASN kembali, posisinya akan menjadi pelaksana atau staf,” jelas Sumasna. Ia menambahkan bahwa setelah pengunduran diri atau pensiun, para pejabat tersebut tidak akan lagi menerima fasilitas dan tunjangan terkait jabatannya.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, sebelumnya telah mengimbau agar ASN yang akan ikut dalam Pilkada Serentak 2024 untuk segera mundur dari jabatannya. “ASN yang ingin maju dalam Pilkada harus mundur 40 hari sebelum masa pendaftaran, yaitu antara 27-29 Agustus 2024, sesuai dengan aturan Kemendagri,” kata Bey pada Selasa lalu.
Bey menekankan bahwa meskipun ASN tidak dilarang untuk mengikuti Pilkada, mereka harus mematuhi aturan yang ada untuk memastikan netralitas dan profesionalisme dalam pelayanan publik. “Kalau mau maju lebih baik cuti di luar tanggungan, sehingga tidak ada konflik kepentingan, dan kita harus meningkatkan netralitas ASN,” tegas Bey.
Pengunduran diri pejabat di Jawa Barat ini menunjukkan persaingan yang semakin ketat menjelang Pilkada Serentak 2024. Proses ini juga menggarisbawahi pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme bagi ASN yang terlibat dalam politik. (il/BDR)
Penulis : il