Selama 2023, Tidak Ditemukan Kasus TPPO

- Penulis

Kamis, 11 Januari 2024 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

 

LEBAK | Bandungraya.co

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Lebak pada 2023 belum ditemukan karena berjalannya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di daerah itu.

“Kita tidak menerima laporan adanya kasus TPPO tahun 2023,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak, Abdul Rohim kepada wartawan di Rangkasbitung, Kamis (11/01/2024).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak secara optimal melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk relawan.

Selama ini, modus pelaku TPPO itu di antaranya penculikan anak, pengiriman tenaga buruh migran, pekerja paksa, adopsi anak, pengambilan organ tubuh dan eksploitasi seks.

Mereka pelaku TPPO bisa dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun dan denda Rp600 juta sesuai Undang – Undang (UU) RI Nomor 21 tahun 2007 Pasal 2 Ayat (1) Perdagangan Orang.

“Kami mengapresiasi kasus TPPO di daerah ini tidak ada, karena melibatkan berbagai elemen masyarakat,” kata Abdul.

Menurut dia, pemerintah daerah juga sudah membentuk satuan tugas (Satgas) desa ramah perempuan dan peduli anak (DRPPA) di Desa Panancangan dan Desa Prabugantungan.

Dalam DRPPA itu bertujuan untuk pencegahan berbagai kasus di antaranya TPPO, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Mereka Satgas DRPPA itu terdiri dari Relawan Sahabat Perempuan Anak (SAPA), Forum Anak Lebak dan berbagai elemen masyarakat.

Kehadiran relawan itu mampu menyampaikan 10 indikator keberhasilan DRPPA di antaranya pengorganisasian perempuan dan anak juga tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak dan memiliki peraturan desa (perdes) tentang DRPPA.

Desa ramah perempuan dan peduli anak diharapkan tidak terdapat pekerja anak dan tidak ada yang menikah di bawah usia 19 tahun serta tidak ada kasus TPPO serta KDRT.

“Kami berharap relawan itu dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang 10 indikator untuk mendukung Satgas DRPPA,” kata Abdul.

Di tempat terpisah, dr Alifah Rochmawati, seorang petugas fungsional DP3AP2KB Kabupaten Lebak mengatakan untuk mensukseskan terwujud DRPPA itu perlu dikerjakan lima prioritas yakni peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak.

Selanjutnya, penurunan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, serta pencegahan perkawinan anak.

Kelima prioritas itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan di dalam DRPPA,” katanya. (ris/TR)

Penulis : il

Berita Terkait

DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengelolaan Cagar Budaya, Dorong Jadi Destinasi Wisata
Upaya Pencegahan Korupsi di Bandung Diperkuat dengan Koordinasi Bersama KPK
Tren #KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Tetap Mendapatkan Manfaat
Warga Bandung Kesulitan Mendapatkan LPG 3 Kg, Pemkot Bandung: Terjadi di Seluruh Indonesia
Pemprov Jabar Cari Solusi Polemik Penahanan Ijazah oleh Sekolah Swasta
Berita ini 9 kali dibaca
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Lebak pada 2023 belum ditemukan karena berjalannya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di daerah itu.

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:25 WIB

Upaya Pencegahan Korupsi di Bandung Diperkuat dengan Koordinasi Bersama KPK

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:05 WIB

Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Tetap Mendapatkan Manfaat

Berita Terbaru