BANDUNG RAYA |
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di kawasan Terminal Leuwihpanjang, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bojongloa Kidul, pada Kamis, 26 September 2024. Penertiban ini dilakukan setelah serangkaian peringatan sebelumnya.
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan temuan di lapangan. “Kami telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali sebelumnya. Berdasarkan SOP yang ada, kami telah melakukan kunjungan dan peringatan, dan hari ini dilakukan penertiban,” jelas Yayan.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011, dan melibatkan kerja sama antara Satpol PP dengan aparat kewilayahan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kawasan yang biasanya dipadati oleh PKL kini tampak lebih sepi, dan Satpol PP telah mengangkut alat-alat jualan yang tertinggal di area tersebut. Sebanyak 250 personel gabungan terlibat dalam operasi ini, termasuk Satpol PP, Babinsa/Babinkamtibmas, serta OPD Kota Bandung lainnya seperti Disciptabintar, DPKP, Dinkes, dan Dishub.
Menurut Yayan, penertiban ini bertujuan untuk mendukung program Pemerintah Kota Bandung dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota. “Kegiatan ini untuk mewujudkan Kota Bandung yang tertib, indah, dan nyaman,” ungkapnya.
Selanjutnya, Satpol PP akan melaksanakan penertiban di wilayah Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Antapani pada 3 Oktober 2024 mendatang.(Ibk/Fj)