BANDUNG | bandungraya.co
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menyatakan bahwa penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) kali ini merupakan hasil kolaborasi antara Satpol PP, aparat kewilayahan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dalam rangka implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011.
“Perda tersebut mengatur kawasan untuk PKL. Oleh karenanya, kegiatan hari ini, kami identifikasi keberadaan PKL berdasarkan regulasinya,” ucap Yayan pada Selasa (13/8/2024).
Menurut Yayan, terdapat beberapa kawasan yang dilarang untuk aktivitas PKL, antara lain:
- Kawasan Taman Musik: Ditetapkan sebagai zona merah, sehingga tidak diperbolehkan untuk berjualan.
- Sepanjang Jalan Belitung: Termasuk di Taman Lalu Lintas, karena berada di kawasan militer.
- Sepanjang Jalan Kebon Sirih: Dekat dengan Rumah Dinas Gubernur, sehingga juga tidak diperbolehkan untuk PKL.
Pantauan Humas Kota Bandung menunjukkan bahwa kawasan yang biasanya dihuni oleh PKL tampak sepi setelah penertiban. Seluruh alat jualan yang tertinggal serta akses penunjang seperti instalasi kelistrikan di Taman Musik diangkut oleh Satpol PP.
Yayan mendorong aparat kewilayahan untuk aktif menggencarkan pengawasan dan pengendalian sesuai Perda 4 Tahun 2011, termasuk untuk PKL dan bangunan liar di kawasan tersebut. “Kontak Satpol PP Kota Bandung. Kami akan tertibkan,” tegasnya.
Kegiatan penertiban ini melibatkan 257 personel, termasuk Satpol PP Kota Bandung, aparat kewilayahan, Babinsa/Babinkamtibmas, serta berbagai OPD Kota Bandung seperti Disciptabintar, DPKP, DSDABM, Dishub, dan Diskominfo.
“Kami undang OPD karena kegiatan ini memerlukan sinergi. Misalnya, jika ada pelanggar di kawasan trotoar, kami akan tindak. Setelah trotoarnya bersih, DSDABM dapat melakukan tindakan seperti memasangi bollard atau menata trotoar tersebut. Kami kerjakan semuanya bersama,” pungkas Yayan. (il/BDR)
Penulis : il