Ritual Bejat Pria di Tangerang Mandikan hingga Perkosa Anak Tiri

- Penulis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

 

TANGERANG | Bandungraya.co

Seorang pria berinisial S diketahui telah melakukan perbuatan keji dengan memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun di Kresek, Tangerang. Pelaku menggunakan dalih memandikan korban sebagai upaya mengobati gangguan psikis yang tidak dimiliki korban.

Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, mengungkapkan modus bejat yang dilakukan pelaku dengan mengatakan bahwa tindakan memandikan dapat menyembuhkan gangguan yang diduga dialami oleh anak tirinya.

“Meskipun pelaku tidak memiliki keahlian dalam pengobatan, dia berusaha meyakinkan korban bahwa ini adalah suatu bentuk pengobatan untuk gangguan psikis yang diduga dialami korban,” jelas Arief.

Menurut Arief, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyakinkannya bahwa korban mengalami gangguan psikis yang dapat diobati dengan cara tersebut. Namun, keterangan tersebut hanyalah akal bulus pelaku untuk melakukan perbuatan keji tersebut.

“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban,” tambahnya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan istri pelaku, yang juga ibu kandung korban. Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada 31 Desember 2023.

Pelaku membawa korban ke luar rumah dengan dalih pengobatan, namun malah melakukan perbuatan bejat tersebut. Setelah kejadian tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.

“Setelah adanya peristiwa tersebut dan dilakukan di luar daripada rumah, si tersangka menyampaikan ‘jangan bilang kepada siapa-siapa’,” ungkap Arief.

Pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Fj/TR)

Penulis : il

Berita Terkait

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung
Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas
DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengelolaan Cagar Budaya, Dorong Jadi Destinasi Wisata
Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame
Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili
Polres Cimahi Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor, Belasan Kendaraan Diamankan
Dua Pelaku Pembunuhan di Cimahi Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Berita ini 6 kali dibaca
Seorang pria berinisial S diketahui telah melakukan perbuatan keji dengan memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun di Kresek, Tangerang. Pelaku menggunakan dalih memandikan korban sebagai upaya mengobati gangguan psikis yang tidak dimiliki korban.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:12 WIB

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung

Senin, 24 Februari 2025 - 14:06 WIB

Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:56 WIB

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili

Berita Terbaru