Ritual Bejat Pria di Tangerang Mandikan hingga Perkosa Anak Tiri

- Penulis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

 

TANGERANG | Bandungraya.co

Seorang pria berinisial S diketahui telah melakukan perbuatan keji dengan memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun di Kresek, Tangerang. Pelaku menggunakan dalih memandikan korban sebagai upaya mengobati gangguan psikis yang tidak dimiliki korban.

Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, mengungkapkan modus bejat yang dilakukan pelaku dengan mengatakan bahwa tindakan memandikan dapat menyembuhkan gangguan yang diduga dialami oleh anak tirinya.

“Meskipun pelaku tidak memiliki keahlian dalam pengobatan, dia berusaha meyakinkan korban bahwa ini adalah suatu bentuk pengobatan untuk gangguan psikis yang diduga dialami korban,” jelas Arief.

Menurut Arief, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyakinkannya bahwa korban mengalami gangguan psikis yang dapat diobati dengan cara tersebut. Namun, keterangan tersebut hanyalah akal bulus pelaku untuk melakukan perbuatan keji tersebut.

“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban,” tambahnya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan istri pelaku, yang juga ibu kandung korban. Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada 31 Desember 2023.

Pelaku membawa korban ke luar rumah dengan dalih pengobatan, namun malah melakukan perbuatan bejat tersebut. Setelah kejadian tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.

“Setelah adanya peristiwa tersebut dan dilakukan di luar daripada rumah, si tersangka menyampaikan ‘jangan bilang kepada siapa-siapa’,” ungkap Arief.

Pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Fj/TR)

Penulis : il

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Bandung Tegaskan Komitmen Hapus Budaya Kekerasan Lewat Program Senandung Perdana
Operasi Gabungan Polresta Bandung Ungkap Ratusan Botol Miras Tanpa Izin
Kasus Tambang Ilegal Tasikmalaya Masuk Tahap Dua, Endang Juta Siap Jalani Persidangan
Balita di Bandung Barat Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Tetangga Sendiri
Bukan Polisi, Pengemudi Pajero Plat Dinas Polri Palsu Ditangkap di Tasikmalaya
Dua Pendaki Hilang di Lembah Tengkorak, Tim SAR Kerahkan Drone dan Penelusuran Cepat
Anak Anggota DPRD Jadi Korban Keracunan MBG, Program Gizi Sekolah Disorot
Berita ini 9 kali dibaca
Seorang pria berinisial S diketahui telah melakukan perbuatan keji dengan memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun di Kresek, Tangerang. Pelaku menggunakan dalih memandikan korban sebagai upaya mengobati gangguan psikis yang tidak dimiliki korban.

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Operasi Gabungan Polresta Bandung Ungkap Ratusan Botol Miras Tanpa Izin

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Kasus Tambang Ilegal Tasikmalaya Masuk Tahap Dua, Endang Juta Siap Jalani Persidangan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Balita di Bandung Barat Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Tetangga Sendiri

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Bukan Polisi, Pengemudi Pajero Plat Dinas Polri Palsu Ditangkap di Tasikmalaya

Berita Terbaru