Rela Tinggalkan Gaji Besar di Pertamina Ahok Dukung Ganjar Agar Menang

- Penulis

Sabtu, 3 Februari 2024 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

JAKARTA | Bandungraya.co

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih dikenal sebagai Ahok, secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Pengunduran dirinya diumumkan melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Jumat (2/2).

Dalam keterangan tersebut, Ahok menyampaikan bahwa unggahan tersebut adalah tanda terima surat pengunduran dirinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang diserahkan pada hari yang sama. Keputusan ini diambil oleh Ahok untuk mendukung dan ikut berkampanye untuk pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

“Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya,” tulis Ahok.

Pengunduran diri Ahok dari Pertamina juga berdampak pada kehilangan gaji besar yang diterimanya. Besaran gaji komisaris utama Pertamina diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Gaji komisaris utama, termasuk Ahok, sebesar 85 persen dari gaji direktur utama. Ahok sendiri pernah mengungkapkan bahwa gajinya sebagai Komisaris Utama Pertamina pada tahun 2020 mencapai sekitar Rp170 juta per bulan.

Selain gaji, Ahok juga mendapatkan bonus tantiem atau insentif kerja. Pada tahun 2020, ia menyebut bahwa bonus tantiem untuk level direktur utama bisa mencapai Rp25 miliar. Namun, laporan keuangan Pertamina tahun 2021 yang diaudit menunjukkan bahwa jumlah kompensasi manajemen kunci, termasuk direksi, pada tahun tersebut mencapai US$23,9 juta atau sekitar Rp358,5 miliar.

Meskipun demikian, besaran kompensasi manajemen kunci bisa bervariasi setiap tahunnya, tergantung pada kinerja perusahaan. Informasi lebih lanjut tentang besaran kompensasi untuk tahun 2023 masih menunggu data lebih lanjut dan pertimbangan kinerja perusahaan.(il/JR)

Penulis : il

Berita Terkait

DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengelolaan Cagar Budaya, Dorong Jadi Destinasi Wisata
Upaya Pencegahan Korupsi di Bandung Diperkuat dengan Koordinasi Bersama KPK
Tren #KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Tetap Mendapatkan Manfaat
Warga Bandung Kesulitan Mendapatkan LPG 3 Kg, Pemkot Bandung: Terjadi di Seluruh Indonesia
Pemprov Jabar Cari Solusi Polemik Penahanan Ijazah oleh Sekolah Swasta
Berita ini 4 kali dibaca
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih dikenal sebagai Ahok, secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Pengunduran dirinya diumumkan melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Jumat (2/2).

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:25 WIB

Upaya Pencegahan Korupsi di Bandung Diperkuat dengan Koordinasi Bersama KPK

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:05 WIB

Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Tetap Mendapatkan Manfaat

Berita Terbaru