BANDUNG RAYA |
Pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 resmi dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024. Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses demokrasi dan mendukung kelancaran pemilihan di daerah masing-masing.
Anggota KPPS akan bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara selama Pilkada berlangsung. Rekrutmen ini dikoordinasikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk wilayah Bandung saja, KPU memerlukan sekitar 51.948 anggota KPPS. Proses seleksi kali ini akan mengikuti prosedur yang serupa dengan pemilihan presiden (Pilpres) sebelumnya.
Syarat dan Cara Mendaftar
Calon anggota KPPS perlu memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia antara 17 hingga 55 tahun
- Tidak terlibat dalam partai politik selama lima tahun terakhir
- Sehat secara jasmani dan rohani
Dokumen yang Dibutuhkan
Pendaftaran bisa dilakukan secara luring di kantor Sekretariat PPS atau secara daring, dengan menyiapkan beberapa dokumen:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi ijazah terakhir
- Surat pernyataan tidak terlibat politik
- Surat keterangan sehat
Honorarium KPPS
Pada Pilkada 2024, honorarium anggota KPPS mengalami peningkatan dibandingkan pemilu sebelumnya. Ketua KPPS akan menerima honorarium sebesar Rp 900.000, sementara anggota lainnya akan mendapatkan Rp 850.000. Proses seleksi meliputi penelitian administrasi, pengumuman hasil seleksi, dan pelantikan bagi anggota yang terpilih.
Persyaratan Tambahan
Selain persyaratan umum, calon anggota KPPS juga harus memenuhi ketentuan berikut:
- Setia pada Pancasila dan UUD 1945
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS
- Tidak terlibat narkoba
- Minimal berpendidikan SMA atau sederajat
Proses Pendaftaran
Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung (luring) dengan mendatangi kantor Sekretariat PPS di wilayah masing-masing, atau secara daring dengan mengunggah dokumen yang diperlukan. Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari kesuksesan Pilkada 2024. Segera daftarkan diri Anda sebelum batas waktu pendaftaran berakhir pada 28 September 2024.(Ibk/Fj)