Rekrutmen Anggota KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Berikut Cara Pendaftarannya

- Penulis

Kamis, 19 September 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG RAYA |

Pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 resmi dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024. Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses demokrasi dan mendukung kelancaran pemilihan di daerah masing-masing.

Anggota KPPS akan bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara selama Pilkada berlangsung. Rekrutmen ini dikoordinasikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk wilayah Bandung saja, KPU memerlukan sekitar 51.948 anggota KPPS. Proses seleksi kali ini akan mengikuti prosedur yang serupa dengan pemilihan presiden (Pilpres) sebelumnya.

Syarat dan Cara Mendaftar

Calon anggota KPPS perlu memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia antara 17 hingga 55 tahun
  • Tidak terlibat dalam partai politik selama lima tahun terakhir
  • Sehat secara jasmani dan rohani

Dokumen yang Dibutuhkan

Pendaftaran bisa dilakukan secara luring di kantor Sekretariat PPS atau secara daring, dengan menyiapkan beberapa dokumen:

  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Surat pernyataan tidak terlibat politik
  • Surat keterangan sehat

Honorarium KPPS

Pada Pilkada 2024, honorarium anggota KPPS mengalami peningkatan dibandingkan pemilu sebelumnya. Ketua KPPS akan menerima honorarium sebesar Rp 900.000, sementara anggota lainnya akan mendapatkan Rp 850.000. Proses seleksi meliputi penelitian administrasi, pengumuman hasil seleksi, dan pelantikan bagi anggota yang terpilih.

Persyaratan Tambahan

Selain persyaratan umum, calon anggota KPPS juga harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Setia pada Pancasila dan UUD 1945
  • Berdomisili di wilayah kerja KPPS
  • Tidak terlibat narkoba
  • Minimal berpendidikan SMA atau sederajat

Proses Pendaftaran

Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung (luring) dengan mendatangi kantor Sekretariat PPS di wilayah masing-masing, atau secara daring dengan mengunggah dokumen yang diperlukan. Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari kesuksesan Pilkada 2024. Segera daftarkan diri Anda sebelum batas waktu pendaftaran berakhir pada 28 September 2024.(Ibk/Fj)

Berita Terkait

Langkah Membumi Festival 2024: Inisiatif tiket.com untuk Pariwisata Ramah Lingkungan
BRI Berhasil Turunkan Kredit Macet, Sunarso Ungkap Strategi Meningkatkan Kualitas Aset
Hengky Kurniawan Ungkap Program Satu Desa Satu Miliar untuk Bandung Barat
Pemerintah Siapkan AI dan Coding sebagai Pelajaran Pilihan di SD dan SMP
Masjid Jami Al Ikhlas: Surga Kecil di Tangerang untuk Jamaah dan Musafir
BRI Gelar Treasury Banking Summit untuk Tingkatkan Kolaborasi demi Pertumbuhan Perbankan Nasional
Debat Perdana Pilgub Jabar: Ajang Penyampaian Gagasan, Minim Perdebatan
Kecelakaan Truk di Tol Cipularang, Jasa Marga Tanggap Menangani
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 13:49 WIB

Langkah Membumi Festival 2024: Inisiatif tiket.com untuk Pariwisata Ramah Lingkungan

Rabu, 13 November 2024 - 13:41 WIB

BRI Berhasil Turunkan Kredit Macet, Sunarso Ungkap Strategi Meningkatkan Kualitas Aset

Rabu, 13 November 2024 - 13:15 WIB

Pemerintah Siapkan AI dan Coding sebagai Pelajaran Pilihan di SD dan SMP

Selasa, 12 November 2024 - 19:52 WIB

Masjid Jami Al Ikhlas: Surga Kecil di Tangerang untuk Jamaah dan Musafir

Selasa, 12 November 2024 - 10:21 WIB

BRI Gelar Treasury Banking Summit untuk Tingkatkan Kolaborasi demi Pertumbuhan Perbankan Nasional

Berita Terbaru