BANDUNG RAYA |
Ketegangan antara ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) di wilayah Pasir Impun, Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat masih berlanjut.
Terbaru, sebanyak 135 pengemudi opang di Pasir Impun mengajukan tuntutan kompensasi sebesar Rp 10 juta per orang. Tuntutan ini diajukan setelah ojek online diperbolehkan melintas dan mengangkut penumpang di kawasan tersebut. Para pengemudi opang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut karena menyebabkan penurunan pendapatan.
Sebelumnya, perselisihan antara pengemudi opang dan ojol di Pasir Impun sudah sering terjadi. Bahkan, pernah terjadi bentrokan di antara kedua pihak, meskipun pada akhirnya berhasil dimediasi hingga tercipta perdamaian.
“Kami meminta adanya kompensasi, jika wilayah kami diperbolehkan untuk dilalui oleh ojek online, kami berharap kompensasi sebesar Rp 10 juta per orang dapat disetujui. Saat ini, ada 135 anggota yang bergabung,” ujar Ketua Opang Pasir Impun, Deni Kustiawan, pada Selasa (17/9/2024).
Deni menjelaskan bahwa tuntutan tersebut telah diajukan kepada pihak kecamatan, penyedia layanan ojol, hingga masyarakat setempat. Menurutnya, dengan diizinkannya ojol beroperasi di jalur tersebut, opang kesulitan untuk menjalankan operasinya.
“Kami tidak bisa beroperasi dengan normal, hanya bisa melihat ojek online berlalu-lalang di jalur kami,” tambahnya.
Lebih lanjut, Deni menyebut bahwa pengemudi opang yang tetap ingin beroperasi di Pasir Impun diharuskan membeli kartu keanggotaan. Namun, hingga kini, delapan poin kesepakatan antara opang dan ojol di Pasir Impun belum sepenuhnya disetujui.
Berikut adalah beberapa poin utama dari kesepakatan tersebut:
- Setiap individu, baik opang maupun ojol, memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Warga memiliki kebebasan untuk memilih moda transportasi sesuai preferensinya.
- Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojol dan opang di kawasan Pasir Impun.
- Pihak aplikasi ojol akan memberikan edukasi dan fasilitasi bagi pengemudi opang yang ingin beralih menjadi ojol, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Kedua pihak berkomitmen untuk menjaga situasi kondusif serta kualitas layanan di kawasan Pasir Impun.
- Pelanggaran aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Pengemudi opang tetap dapat beroperasi dengan mematuhi kesepakatan yang ada.
- Kesepakatan ini mulai berlaku pada Senin, 16 September 2024.
Namun, meski kesepakatan tersebut mulai berlaku sejak 16 September 2024, Deni menyatakan masih ada beberapa hal yang belum disepakati sepenuhnya oleh pihak opang, terutama terkait lokasi mangkal ojol di jalur Pasir Impun.
Ia juga menambahkan bahwa masih ada beberapa pengemudi ojol yang menurunkan penumpang di Pasir Impun meskipun hal ini belum sepenuhnya disetujui. Deni pun mengaku belum menerima surat resmi yang menyatakan bahwa ojol diizinkan beroperasi di wilayah tersebut.
Pihak opang masih berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait. Hingga saat ini, pengemudi ojol yang mengantarkan makanan diperbolehkan untuk melintas, namun mereka yang mengangkut penumpang harus mengikuti aturan yang berlaku.(Ibk/Fj)










