BANDUNG | Bandungraya.co
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah berhasil menyita puluhan senjata api laras panjang dan pendek beserta amunisinya dari sebuah rumah milik seorang wanita berinisial HSL di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman senjata api dari Jakarta Utara ke Kota Bandung. Polisi melakukan pelacakan pengiriman tersebut dan berhasil mengamankan HSL pada Senin, 25 Maret 2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules A Abast, menyatakan bahwa HSL diduga menguasai, menyimpan, membawa, dan menyembunyikan senjata api dan amunisi tanpa izin. Senjata api tersebut merupakan milik suaminya, yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Cipinang atas kasus kepemilikan senjata api.
Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, menjelaskan bahwa dari pengakuan HSL, “dua senjata laras pendek telah dijual. Polisi masih menyelidiki siapa pembelinya serta melakukan pendalaman tentang asal-usul senjata api tersebut dan bagaimana senjata api tersebut bisa masuk ke dalam wilayah tersebut dan dijual ke mana saja”.
Total senjata api yang disita terdiri dari 27 pucuk senjata api laras panjang, 11 pucuk senjata api laras pendek, dan 9.673 butir peluru. Surawan menyatakan bahwa sebagian besar senjata tersebut merupakan produk pabrikan luar negeri.
HSL dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang memiliki ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun atas perbuatannya. Saat ini, pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.(il/BDR)
Penulis : il