PPP Gagal Tembus DPR RI karena Tidak Capai Ambang Batas Suara 4 Persen

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pemilu 2024 (istimewa)

ilustrasi pemilu 2024 (istimewa)

BANDUNG | Bandungraya.co

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal melenggang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah tidak berhasil menembus ambang batas suara Pemilu di atas 4 persen. Dengan hasil ini, dua kader PPP dari Jawa Barat, yaitu Plt Ketua DPW PPP Jabar Pepep Saeful Hidayat dan Nurhayati, dipastikan tidak akan duduk di Senayan.

Pepep maju dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar IX (Majalengka, Sumedang, Subang), sementara Nurhayati di dapil Jabar XI (Garut-Tasikmalaya). Pepep awalnya mengunci kursi terakhir di dapil Jabar IX dengan total raihan suara PPP mencapai 175.482, sedangkan Nurhayati lolos di urutan ke-7 setelah PPP mendapat total raihan suara 271.085.

Namun, berdasarkan hasil rekapitulasi nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3/2024), suara PPP belum mencapai ambang batas 4 persen. PPP hanya mendapatkan 5.878.777 suara (3,87%).

Dengan hasil ini, kursi yang diraih PPP melalui Pepep dan Nurhayati harus diserahkan kepada Partai NasDem. NasDem berhasil mengunci kursi tersebut setelah mencatatkan perolehan suara nasional sebanyak 14.660.516 (9,65%).

Di dapil Jabar IX, NasDem menggantikan PPP dengan total raihan 116.758 suara. Ujang Bey keluar sebagai caleg NasDem dengan raihan suara tertinggi, yaitu 31.546, sehingga mengamankan kursi ke Senayan.

Sementara di dapil Jabar XI, Nurhayati akan digantikan oleh Lola Nelria Oktavia. NasDem di dapil ini meraih total suara 149.753, dan Lola menjadi caleg dengan suara tertinggi sebanyak 48.097.

Meskipun PPP merasa terkejut dengan hasil rekapitulasi KPU yang berbeda dengan data internal mereka, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menyatakan bahwa mereka akan menghormati proses yang telah berjalan di KPU. PPP berencana untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah pengumuman resmi dari KPU.

“Kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang,” ujar Awiek. Menurutnya, dari hasil rekapitulasi internal, PPP seharusnya dapat mencapai 4,04% atau melebihi ambang batas parlemen sebesar 4%, namun hasil perolehan suara KPU ternyata berbeda.

Awiek menuturkan bahwa terdapat selisih 100-150 ribu suara antara hasil internal PPP dan rekapitulasi KPU, dan mereka akan berjuang untuk selisih suara tersebut di Mahkamah Konstitusi.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

KPU Jabar Targetkan Angka Partisipasi Pemilih pada Pilkada Jabar 2024 Naik 2 Persen
KPU Kota Bandung Beri Penjelasan Terkait Absennya Ridwan Dhani Wirianata dalam Pemeriksaan Kesehatan
Anies Baswedan Batal Maju di Pilgub Jabar 2024
Di Usung 6 Partai, Ali Syakieb Maju Sebagai “BACALON” Wakil Bupati Bandung
Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, Dewan Kehormatan Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku
Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Minta Maaf Atas Kemacetan Saat Pendaftaran ke KPU Jabar
Dapat Dukungan Partai Buruh, Airin Dorong Program Banten Berkompeten
Herdiat-Yana Resmi Dapat Dukungan 10 Partai untuk Pilkada Ciamis 2024
Berita ini 3 kali dibaca
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal melenggang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah tidak berhasil menembus ambang batas suara Pemilu di atas 4 persen. Dengan hasil ini, dua kader PPP dari Jawa Barat, yaitu Plt Ketua DPW PPP Jabar Pepep Saeful Hidayat dan Nurhayati, dipastikan tidak akan duduk di Senayan. Pepep maju dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar IX (Majalengka, Sumedang, Subang), sementara Nurhayati di dapil Jabar XI (Garut-Tasikmalaya). Pepep awalnya mengunci kursi terakhir di dapil Jabar IX dengan total raihan suara PPP mencapai 175.482, sedangkan Nurhayati lolos di urutan ke-7 setelah PPP mendapat total raihan suara 271.085.

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 12:19 WIB

KPU Jabar Targetkan Angka Partisipasi Pemilih pada Pilkada Jabar 2024 Naik 2 Persen

Senin, 2 September 2024 - 09:05 WIB

KPU Kota Bandung Beri Penjelasan Terkait Absennya Ridwan Dhani Wirianata dalam Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:54 WIB

Anies Baswedan Batal Maju di Pilgub Jabar 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:04 WIB

Di Usung 6 Partai, Ali Syakieb Maju Sebagai “BACALON” Wakil Bupati Bandung

Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:11 WIB

Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, Dewan Kehormatan Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Antam Naik Tipis pada 10 September 2024

Selasa, 10 Sep 2024 - 11:44 WIB

BANDUNG RAYA

6 Fakta Kasus Penganiayaan Bayi Hingga Tewas oleh Orang Tua Angkat

Selasa, 10 Sep 2024 - 11:24 WIB

BANDUNG RAYA

Jasad Bayi Ditemukan di Ember Cat, Orang Tua Angkat Jadi Tersangka

Selasa, 10 Sep 2024 - 11:03 WIB