BANDUNG | Bandungraya.co
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal melenggang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah tidak berhasil menembus ambang batas suara Pemilu di atas 4 persen. Dengan hasil ini, dua kader PPP dari Jawa Barat, yaitu Plt Ketua DPW PPP Jabar Pepep Saeful Hidayat dan Nurhayati, dipastikan tidak akan duduk di Senayan.
Pepep maju dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar IX (Majalengka, Sumedang, Subang), sementara Nurhayati di dapil Jabar XI (Garut-Tasikmalaya). Pepep awalnya mengunci kursi terakhir di dapil Jabar IX dengan total raihan suara PPP mencapai 175.482, sedangkan Nurhayati lolos di urutan ke-7 setelah PPP mendapat total raihan suara 271.085.
Namun, berdasarkan hasil rekapitulasi nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3/2024), suara PPP belum mencapai ambang batas 4 persen. PPP hanya mendapatkan 5.878.777 suara (3,87%).
Dengan hasil ini, kursi yang diraih PPP melalui Pepep dan Nurhayati harus diserahkan kepada Partai NasDem. NasDem berhasil mengunci kursi tersebut setelah mencatatkan perolehan suara nasional sebanyak 14.660.516 (9,65%).
Di dapil Jabar IX, NasDem menggantikan PPP dengan total raihan 116.758 suara. Ujang Bey keluar sebagai caleg NasDem dengan raihan suara tertinggi, yaitu 31.546, sehingga mengamankan kursi ke Senayan.
Sementara di dapil Jabar XI, Nurhayati akan digantikan oleh Lola Nelria Oktavia. NasDem di dapil ini meraih total suara 149.753, dan Lola menjadi caleg dengan suara tertinggi sebanyak 48.097.
Meskipun PPP merasa terkejut dengan hasil rekapitulasi KPU yang berbeda dengan data internal mereka, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menyatakan bahwa mereka akan menghormati proses yang telah berjalan di KPU. PPP berencana untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah pengumuman resmi dari KPU.
“Kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang,” ujar Awiek. Menurutnya, dari hasil rekapitulasi internal, PPP seharusnya dapat mencapai 4,04% atau melebihi ambang batas parlemen sebesar 4%, namun hasil perolehan suara KPU ternyata berbeda.
Awiek menuturkan bahwa terdapat selisih 100-150 ribu suara antara hasil internal PPP dan rekapitulasi KPU, dan mereka akan berjuang untuk selisih suara tersebut di Mahkamah Konstitusi.(il/BDR)
Penulis : il