PPP Gagal Tembus DPR RI karena Tidak Capai Ambang Batas Suara 4 Persen

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pemilu 2024 (istimewa)

ilustrasi pemilu 2024 (istimewa)

BANDUNG | Bandungraya.co

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal melenggang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah tidak berhasil menembus ambang batas suara Pemilu di atas 4 persen. Dengan hasil ini, dua kader PPP dari Jawa Barat, yaitu Plt Ketua DPW PPP Jabar Pepep Saeful Hidayat dan Nurhayati, dipastikan tidak akan duduk di Senayan.

Pepep maju dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar IX (Majalengka, Sumedang, Subang), sementara Nurhayati di dapil Jabar XI (Garut-Tasikmalaya). Pepep awalnya mengunci kursi terakhir di dapil Jabar IX dengan total raihan suara PPP mencapai 175.482, sedangkan Nurhayati lolos di urutan ke-7 setelah PPP mendapat total raihan suara 271.085.

Namun, berdasarkan hasil rekapitulasi nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3/2024), suara PPP belum mencapai ambang batas 4 persen. PPP hanya mendapatkan 5.878.777 suara (3,87%).

Dengan hasil ini, kursi yang diraih PPP melalui Pepep dan Nurhayati harus diserahkan kepada Partai NasDem. NasDem berhasil mengunci kursi tersebut setelah mencatatkan perolehan suara nasional sebanyak 14.660.516 (9,65%).

Di dapil Jabar IX, NasDem menggantikan PPP dengan total raihan 116.758 suara. Ujang Bey keluar sebagai caleg NasDem dengan raihan suara tertinggi, yaitu 31.546, sehingga mengamankan kursi ke Senayan.

Sementara di dapil Jabar XI, Nurhayati akan digantikan oleh Lola Nelria Oktavia. NasDem di dapil ini meraih total suara 149.753, dan Lola menjadi caleg dengan suara tertinggi sebanyak 48.097.

Meskipun PPP merasa terkejut dengan hasil rekapitulasi KPU yang berbeda dengan data internal mereka, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menyatakan bahwa mereka akan menghormati proses yang telah berjalan di KPU. PPP berencana untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah pengumuman resmi dari KPU.

“Kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang,” ujar Awiek. Menurutnya, dari hasil rekapitulasi internal, PPP seharusnya dapat mencapai 4,04% atau melebihi ambang batas parlemen sebesar 4%, namun hasil perolehan suara KPU ternyata berbeda.

Awiek menuturkan bahwa terdapat selisih 100-150 ribu suara antara hasil internal PPP dan rekapitulasi KPU, dan mereka akan berjuang untuk selisih suara tersebut di Mahkamah Konstitusi.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Farhan-Erwin Paparkan Program Lima Tahun untuk Bandung dalam Pidato Perdana
Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame
Farhan Siap Dilantik sebagai Wali Kota Bandung, Fokus Awal pada Sampah dan Infrastruktur
Andra Soni Ditunjuk Membacakan UUD 1945 dalam Perayaan HUT Ke-17 Partai Gerindra
Pasangan Sahrul-Gun Gun Absen dalam Rapat Pleno Penetapan Bupati Bandung
Pakar Kepemiluan Desak Pemerintah dan DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu
MPSI Kritisi Relasi Politik dan Bisnis di Balik Kisruh Pagar Laut
Pesohor di Pusaran Sidang Sengketa Pilkada di MK: Nama Raffi Ahmad Mencuat
Berita ini 4 kali dibaca
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal melenggang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah tidak berhasil menembus ambang batas suara Pemilu di atas 4 persen. Dengan hasil ini, dua kader PPP dari Jawa Barat, yaitu Plt Ketua DPW PPP Jabar Pepep Saeful Hidayat dan Nurhayati, dipastikan tidak akan duduk di Senayan. Pepep maju dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar IX (Majalengka, Sumedang, Subang), sementara Nurhayati di dapil Jabar XI (Garut-Tasikmalaya). Pepep awalnya mengunci kursi terakhir di dapil Jabar IX dengan total raihan suara PPP mencapai 175.482, sedangkan Nurhayati lolos di urutan ke-7 setelah PPP mendapat total raihan suara 271.085.

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:30 WIB

Farhan-Erwin Paparkan Program Lima Tahun untuk Bandung dalam Pidato Perdana

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame

Senin, 17 Februari 2025 - 12:39 WIB

Farhan Siap Dilantik sebagai Wali Kota Bandung, Fokus Awal pada Sampah dan Infrastruktur

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:20 WIB

Andra Soni Ditunjuk Membacakan UUD 1945 dalam Perayaan HUT Ke-17 Partai Gerindra

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:55 WIB

Pasangan Sahrul-Gun Gun Absen dalam Rapat Pleno Penetapan Bupati Bandung

Berita Terbaru