Polsek Tanjung Priok Bekuk Pria Pembakar Masjid

- Penulis

Jumat, 26 Januari 2024 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris saat menangkap pria diduga pembakar karpet masjid di RW02 Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial SMY.(ist)

Caption Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris saat menangkap pria diduga pembakar karpet masjid di RW02 Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial SMY.(ist)

Adapun motif SMY tengah didalami lewat serangkaian metode uji psikologi forensik RS Polri.

JAKARTA | Bandungraya.co

Lantaran diduga membakar karpet Masjid Jami Al-Falah di RW02 Sunter Jaya sekitar pukul 19.14 WIB, Rabu (24/1) malam, seorang pria berinisial SMY (20) dibekuk petugas Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara.

Kepala Polsek Tanjung Priok Komisaris Polisi Nazirwan di Jakarta Utara, kemarin mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB, di RW 02 Sunter Jaya, sekitar 100 sampai 150 meter dari lokasi masjid yang karpetnya dibakar.

“Saat ini SMY sedang diperiksa penyidik secara intensif di Polsek Tanjung Priok,” kata Nazirwan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris mengatakan SMY sudah mengakui telah membakar karpet masjid pada Rabu (24/1) malam.

Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap pria tersebut, penyidik mendapati sejenis bensin dalam plastik digunakan untuk aksinya.

Penyidik juga memeriksa karpet masjid dan juga bekas abu pembakaran di lokasi, masih tercium bau bensin. Barang bukti tersebut dibawa ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun motif SMY tengah didalami lewat serangkaian metode uji psikologi forensik RS Polri.

Idris menambahkan, sudah memeriksa urine SMY dan hasilnya negatif menggunakan narkoba.

Terkait rekaman kamera pengawas di lokasi juga sudah di tangan penyidik untuk diperiksa secara intensif.

Dari rekaman kamera pengawas, dipastikan pria tersebut beraksi seorang diri.

Saksi yang diperiksa penyidik sudah dua orang warga di sekitar lokasi kejadian.

Dari keterangan saksi, polisi mendapati bahwa SMY tinggal mengontrak dan juga pernah beberapa kali sholat di masjid itu.

Adapun penetapan status hukum terhadap SMY akan dilakukan dalam 1×24 jam.

Polisi masih mendalami motif di balik aksi SMY membakar karpet masjid.

Data rekaman pengawas juga menyebutkan, setelah SMY membakar karpet masjid pada pukul 19.14 WIB, warga sekitar mulai pukul 19.26 WIB beraksi cepat memadamkan kebakaran itu .

Objek pertama yang terbakar adalah karpet. Saat ini, masjid sudah bisa digunakan untuk ibadah oleh warga.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung
Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas
DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengelolaan Cagar Budaya, Dorong Jadi Destinasi Wisata
Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame
Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili
Polres Cimahi Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor, Belasan Kendaraan Diamankan
Dua Pelaku Pembunuhan di Cimahi Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Berita ini 7 kali dibaca
Lantaran diduga membakar karpet Masjid Jami Al-Falah di RW02 Sunter Jaya sekitar pukul 19.14 WIB, Rabu (24/1) malam, seorang pria berinisial SMY (20) dibekuk petugas Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:12 WIB

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung

Senin, 24 Februari 2025 - 14:06 WIB

Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:56 WIB

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili

Berita Terbaru