Polsek Mampang Bekuk Dua Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas

- Penulis

Jumat, 8 Maret 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero (kanan) menggandeng seorang terduga pelaku pengeroyokan di Jakarta.(ist)

Caption Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero (kanan) menggandeng seorang terduga pelaku pengeroyokan di Jakarta.(ist)

JAKARTA | Bandungraya.co

Dua orang terduga pelaku pengeroyokan pada sebuah kafe, di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), yang mengakibatkan seorang korban tewas, dibekuk petugas reskrim Polsek Mampang Jakarta Selatan.

“Dua orang pelaku yang kami tangkap ini ikut serta mengeroyok korban. Tiga pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jaksel Kompol David Yunior Kanitero, di Jakarta, kemarin.

Ia juga mengatakan, pada Rabu (6/3) menerima laporan adanya orang yang meninggal dunia di RSUD Pasar Minggu atas nama Ahmad Mardianto (25), akibat luka tusukan senjata tajam.

Menurut dia, dari informasi tersebut, pihaknya meminta keterangan dari sejumlah saksi dan dari keterangan yang diperoleh bahwa korban dikeroyok oleh lima orang pada salah satu kafe di Kemang.

Atas dasar informasi tersebut kata David, pihaknya memeriksa sejumlah saksi serta kamera pengintai (CCTV) dan diperoleh identitas para pelaku. Setelah itu pihaknya langsung menangkap dua orang pada Kamis ini.

“Kami juga masih mengejar tiga orang lainnya dan salah satunya merupakan pelaku utama yang menusuk korban,” ujarnya.

David menambahkan bahwa para tersangka merupakan karyawan dan pelanggan kafe tersebut, bahkan pelaku utama merupakan petugas keamanan.

Ia mengatakan untuk lima pelaku, empat orang sudah teridentifikasi sedangkan satu lainnya masih belum teridentifikasi.

“Yang sudah ditangkap BPP dan RH. Sementara SS pelaku utama dan RJ serta seorang lainnya, masih dalam pengejaran,” katanya.

Ia menambahkan, para tersangka terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun penjara sesuai Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, karena bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Fakta-Fakta Pemeriksaan Pegawai Dishub Bandung oleh KPK dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City
Ibu Rumah Tangga di Bandung Diduga Jadi Korban Penculikan, Polisi Dalami Kasus
Gus Miftah Klarifikasi Ucapan Kontroversial terhadap Penjual Es di Magelang
Pedagang Es Doger di Bandung Jadi Korban Pembacokan Usai Menolak Beri Gratisan
ART Terlibat Kasus Pemalsuan Perhiasan dan Pencurian Uang, Viral di Media Sosial
Kantor Satpol PP dan Damkar Cimahi Digeledah Terkait Dugaan Suap
Polres Cimahi Berhasil Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap
Mafia Tanah di Dago: Pihak Berwenang Lakukan Langkah Hukum
Berita ini 4 kali dibaca
Dua orang terduga pelaku pengeroyokan pada sebuah kafe, di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), yang mengakibatkan seorang korban tewas, dibekuk petugas reskrim Polsek Mampang Jakarta Selatan. "Dua orang pelaku yang kami tangkap ini ikut serta mengeroyok korban. Tiga pelaku lain masih dalam pengejaran," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jaksel Kompol David Yunior Kanitero, di Jakarta, kemarin.

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:30 WIB

Fakta-Fakta Pemeriksaan Pegawai Dishub Bandung oleh KPK dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:25 WIB

Ibu Rumah Tangga di Bandung Diduga Jadi Korban Penculikan, Polisi Dalami Kasus

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:42 WIB

Gus Miftah Klarifikasi Ucapan Kontroversial terhadap Penjual Es di Magelang

Jumat, 29 November 2024 - 11:21 WIB

Pedagang Es Doger di Bandung Jadi Korban Pembacokan Usai Menolak Beri Gratisan

Kamis, 21 November 2024 - 09:21 WIB

ART Terlibat Kasus Pemalsuan Perhiasan dan Pencurian Uang, Viral di Media Sosial

Berita Terbaru

Politik

KPU Sahkan Kemenangan Andra-Dimyati di Pilgub Banten 2024

Minggu, 8 Des 2024 - 14:37 WIB