Polsek Mampang Bekuk Dua Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas

- Penulis

Jumat, 8 Maret 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero (kanan) menggandeng seorang terduga pelaku pengeroyokan di Jakarta.(ist)

Caption Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero (kanan) menggandeng seorang terduga pelaku pengeroyokan di Jakarta.(ist)

JAKARTA | Bandungraya.co

Dua orang terduga pelaku pengeroyokan pada sebuah kafe, di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), yang mengakibatkan seorang korban tewas, dibekuk petugas reskrim Polsek Mampang Jakarta Selatan.

“Dua orang pelaku yang kami tangkap ini ikut serta mengeroyok korban. Tiga pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jaksel Kompol David Yunior Kanitero, di Jakarta, kemarin.

Ia juga mengatakan, pada Rabu (6/3) menerima laporan adanya orang yang meninggal dunia di RSUD Pasar Minggu atas nama Ahmad Mardianto (25), akibat luka tusukan senjata tajam.

Menurut dia, dari informasi tersebut, pihaknya meminta keterangan dari sejumlah saksi dan dari keterangan yang diperoleh bahwa korban dikeroyok oleh lima orang pada salah satu kafe di Kemang.

Atas dasar informasi tersebut kata David, pihaknya memeriksa sejumlah saksi serta kamera pengintai (CCTV) dan diperoleh identitas para pelaku. Setelah itu pihaknya langsung menangkap dua orang pada Kamis ini.

“Kami juga masih mengejar tiga orang lainnya dan salah satunya merupakan pelaku utama yang menusuk korban,” ujarnya.

David menambahkan bahwa para tersangka merupakan karyawan dan pelanggan kafe tersebut, bahkan pelaku utama merupakan petugas keamanan.

Ia mengatakan untuk lima pelaku, empat orang sudah teridentifikasi sedangkan satu lainnya masih belum teridentifikasi.

“Yang sudah ditangkap BPP dan RH. Sementara SS pelaku utama dan RJ serta seorang lainnya, masih dalam pengejaran,” katanya.

Ia menambahkan, para tersangka terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun penjara sesuai Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, karena bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung
Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas
DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengelolaan Cagar Budaya, Dorong Jadi Destinasi Wisata
Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame
Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili
Polres Cimahi Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor, Belasan Kendaraan Diamankan
Dua Pelaku Pembunuhan di Cimahi Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Berita ini 4 kali dibaca
Dua orang terduga pelaku pengeroyokan pada sebuah kafe, di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), yang mengakibatkan seorang korban tewas, dibekuk petugas reskrim Polsek Mampang Jakarta Selatan. "Dua orang pelaku yang kami tangkap ini ikut serta mengeroyok korban. Tiga pelaku lain masih dalam pengejaran," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jaksel Kompol David Yunior Kanitero, di Jakarta, kemarin.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:12 WIB

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung

Senin, 24 Februari 2025 - 14:06 WIB

Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:56 WIB

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili

Berita Terbaru