Polresta Bandung Ungkap Motif di Balik Pembunuhan Keji Wanita di Kopo Sayati

- Penulis

Selasa, 28 Januari 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG RAYA | KABUPATEN BANDUNG

Kasus pembunuhan tragis seorang wanita berinisial AS (19) di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, akhirnya terungkap. Berikut detail kronologi dan motif di balik kasus ini berdasarkan keterangan Polresta Bandung:

1. Penemuan Jenazah Korban

Jenazah korban ditemukan oleh pamannya, Ivan, yang curiga setelah AS tidak terlihat selama beberapa hari. Saat mendobrak pintu kamar korban pada Sabtu (4/1/2025), Ivan menemukan AS dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka bacokan di sekujur tubuhnya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa korban sedang sendirian di rumah saat kejadian karena keluarganya pergi keluar kota.

2. Hasil Olah TKP dan Barang Bukti

Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari saksi. Sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk jejak yang mengarah kepada pelaku.

3. Pelaku Masih Kerabat Korban

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial MDP (23) masih memiliki hubungan kerabat dengan korban. Kombes Aldi menyebut, pelaku memiliki niat untuk menguasai barang-barang milik korban.

MDP masuk ke rumah melalui pintu lain dan mendapati korban sedang tertidur. Ketika korban terbangun, pelaku melakukan penganiayaan brutal hingga korban tewas.

4. Kondisi Korban

Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami 51 luka bacokan di bagian rahang, dahi, dan wajah. Korban mengalami pendarahan hebat yang menyebabkan kematian.

5. Pelarian Pelaku

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengunci kamar korban dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta ponsel milik korban. Sepeda motor tersebut dijual di Bandung, sementara ponsel korban dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

6. Hukuman Pelaku

Pelaku akhirnya ditangkap dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 335 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kesimpulan

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan domestik yang melibatkan kerabat. Polresta Bandung mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga komunikasi antaranggota keluarga dan melaporkan hal-hal mencurigakan demi mencegah kejadian serupa di masa depan.

Berita Terkait

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili
Polres Cimahi Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor, Belasan Kendaraan Diamankan
Dua Pelaku Pembunuhan di Cimahi Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Polisi Ekshumasi Jasad Lansia di Pacet, Dugaan Pembunuhan Mengerucut
Kecelakaan di KM 80 Tol Cipularang, Minibus Terseret Truk Fuso Pecah Ban
Polisi Masih Buru DS, Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Istri di Bandung Barat
Proses Penyelesaian Bencana Longsor di Perumahan BCL Cimahi Masih Berlangsung
Kecelakaan di Jalan Ciawi-Sukabumi: Pemotor Tewas dan Satu Luka Berat
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:56 WIB

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:44 WIB

Polres Cimahi Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor, Belasan Kendaraan Diamankan

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:20 WIB

Dua Pelaku Pembunuhan di Cimahi Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:27 WIB

Polisi Ekshumasi Jasad Lansia di Pacet, Dugaan Pembunuhan Mengerucut

Selasa, 28 Januari 2025 - 09:39 WIB

Polresta Bandung Ungkap Motif di Balik Pembunuhan Keji Wanita di Kopo Sayati

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Senin, 10 Feb 2025 - 10:33 WIB