Polres Metro Bekasi Tangkap Dokter Gadungan di Cikarang

- Penulis

Rabu, 20 Maret 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Keterangan pers Polres Metro Bekasi terkait dokter gadungan.(ist)

Caption Keterangan pers Polres Metro Bekasi terkait dokter gadungan.(ist)

Diawali informasi adanya dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang lengkap (dokter gadungan) di sebuah klinik di Kabupaten Bekasi.

JAKARTA | Bandungraya.co

ITB alias S (39) ditangkap Polres Metro Bekasi lantaran menjadi dokter gadungan dengan berpraktik di sebuah klinik di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Tersangka ditangkap pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 19.30 WIB,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya dalam keterangannya kemarin.

Penangkapan dilakukan ​​​​​​di klinik yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 Nomor 06 RT 005/015 Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Twedi menjelaskan awal mulai pengungkapan kasus tersebut berawal pada Selasa (12/3), pihaknya mendapatkan informasi adanya dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang lengkap (dokter gadungan) di sebuah klinik di Kabupaten Bekasi.

“Kemudian anggota Tim Opsnal Polsek Cikarang Selatan melakukan observasi terkait adanya aduan masyarakat tersebut di sekitar TKP, dengan cara menginterogasi masyarakat sekitar,” katanya.

Setelah itu pada Jumat (15/3) anggota Tim Opsnal mengamankan dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap berinisial ITB alias S tersebut.

“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan di klinik, ditemukan adanya tiga buah baju dokter, satu buah stetoskop daftar pasien berobat dan resep periode bulan Agustus 2020-Februari 2024 dan hasil lab periode Juni 2020-Januari 2024,” kata Twedi.

Twedi juga menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ditemukan adanya motifnya ekonomi. “Pelaku ingin mendapatkan uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang,” katanya.

Sedangkan klinik tempat tersangka praktik tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan melalui perizinan terpadu Kabupaten Bekasi sejak beroperasi pada September 2019.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah berobat di klinik tersebut untuk melapor ke Polsek Cikarang Selatan.

“Polsek saat ini membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah merasa menjadi pasien yang bersangkutan bila ada yang merasa dirugikan terkait penyakitnya,” katanya.

Selanjutnya tersangka dijerat dengan Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung
Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas
DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengelolaan Cagar Budaya, Dorong Jadi Destinasi Wisata
Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame
Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili
Polres Cimahi Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor, Belasan Kendaraan Diamankan
Dua Pelaku Pembunuhan di Cimahi Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Berita ini 1 kali dibaca
ITB alias S (39) ditangkap Polres Metro Bekasi lantaran menjadi dokter gadungan dengan berpraktik di sebuah klinik di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Tersangka ditangkap pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 19.30 WIB," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya dalam keterangannya kemarin.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:12 WIB

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung

Senin, 24 Februari 2025 - 14:06 WIB

Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:56 WIB

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili

Berita Terbaru