Polres Jakbar Periksa Empat Saksi Kasus Penyekapan PRT

- Penulis

Selasa, 27 Februari 2024 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

caption Ilustrasi penyekapan.(ist)

caption Ilustrasi penyekapan.(ist)

Hingga kini, polisi masih mendalami tindakan kekerasan lain yang dilakukan terhadap IP oleh majikannya.

JAKARTA | Bandungraya.co

Empat saksi diperiksa dalam kasus penyekapan pekerja rumah tangga (PRT) berinisial IP (23) di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Masih kita lakukan pemeriksaan saksi, ada empat,” Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan di Jakarta, kemarin.

Ia juga menjelaskan, empat saksi tersebut termasuk korban (IP) dan juga majikannya.

“Peristiwanya 13 Februari 2024,” katanya.

Ia menyebutkan, majikan IP sudah berbicara dalam pemeriksaan yang dilakukan.

“Iya sudah. Kita dalami hasil pemeriksaan, nanti kita (sampaikan),” katanya.

Selain itu, kata Andri, IP juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Kemarin, kita periksa juga kondisi kesehatannya, kita arahkan untuk dirawat, untuk melihat kondisi korban seperti apa,” kata dia.

Hingga kini, polisi masih mendalami tindakan kekerasan lain yang dilakukan terhadap IP oleh majikannya.

“Masih hasil penyelidikan kita, hasil visum nanti kita (sampaikan),” katanya.

Lebih lanjut, Andri mengatakan bahwa IP telah lima bulan tinggal bersama majikannya.

Sebelumnya, Komnas Perempuan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Hal tersebut menyusul belum adanya payung hukum khusus untuk melindungi PRT dan juga kasus penyekapan seorang PRT wanita asal NTT oleh majikannya di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Komnas Perempuan sedang mengadvokasi RUU Pelindungan PRT. Soal kasus ini, itulah kenapa pentingnya ada untuk khusus untuk PRT, karena memang sampai saat ini belum ada undang-undang atau payung hukum yang bisa melindungi PRT,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Wanti Mashudi saat dihubungi di Jakarta, Senin(19/2).

Wanti menambahkan bahwa tidak adanya UU Perlindungan PRT menyebabkan pelaku kejahatan terhadap PRT tidak bisa disangkakan dengan UU Ketenagakerjaan, karena UU tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerja formal.

“Jadi, kalau tadi Anda nanya soal UU Ketenagakerjaan ya tidak bisa, karena UU Ketenagakerjaan untuk kerja formal, sementara pekerja rumah tangga itu pekerja informal,” kata Wanti.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung
Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas
DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengelolaan Cagar Budaya, Dorong Jadi Destinasi Wisata
Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame
Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili
Polres Cimahi Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor, Belasan Kendaraan Diamankan
Dua Pelaku Pembunuhan di Cimahi Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Berita ini 2 kali dibaca
Empat saksi diperiksa dalam kasus penyekapan pekerja rumah tangga (PRT) berinisial IP (23) di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:12 WIB

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung

Senin, 24 Februari 2025 - 14:06 WIB

Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:56 WIB

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili

Berita Terbaru