BANDUNG RAYA | KABUPATEN BANDUNG
Polsek Katapang melakukan penggusuran terhadap kios di Jalan Raya Kopo Katapang, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, yang dicurigai menjadi tempat penjualan obat keras ilegal. Langkah ini diambil setelah menerima laporan resmi dari warga RW 06 Desa Pangauban terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Respons Cepat Terhadap Kekhawatiran Warga
Kapolsek Katapang, Kompol Nasrudin, menyatakan pembongkaran dilakukan sebagai bentuk pencegahan peredaran obat keras terbatas yang diduga menyasar kalangan remaja.
“Warga meminta tindakan segera karena aktivitas ini berpotensi merusak generasi muda. Kami bertindak cepat untuk memastikan lingkungan tetap aman,” kata Nasrudin, Rabu (22/1/2025).
Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak memberi ruang bagi aktivitas ilegal semacam ini. “Tindakan tegas akan diambil terhadap siapa saja yang mencoba merusak lingkungan dengan peredaran obat-obatan ilegal,” ujarnya.
Pentingnya Peran Masyarakat
Kapolsek mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan. “Dukungan dari warga penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman,” tambahnya.
Pengawasan Ketat Lahan oleh Pemilik
Pihak PT. Sinar Runnerindo, pemilik lahan tempat kios berdiri, menyatakan komitmennya untuk mengawasi lahan tersebut agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas ilegal.
Dengan tindakan tegas dari kepolisian dan dukungan masyarakat, warga Katapang berharap potensi bahaya dari peredaran obat keras dapat diatasi sepenuhnya, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.(Rb/Fj)