BANDUNG | Bandungraya.co
Aparat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar telah mengungkap praktik perjudian togel ilegal di Kota Bandung, Jawa Barat. Dua pelaku yang diketahui sebagai agen usaha merangkap bandar perjudian togel, berinisial RP dan S, berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Binong Jati, Desa Binong Jati, Kecamatan Batununggal.
Pengungkapan ini dimulai setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya praktik perjudian togel jenis Sydney, Singapura, dan Hongkong. Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada rumah pelaku di Jalan Binong Jati.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Jules A Abbast, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa RP dan S merupakan agen usaha yang juga berperan sebagai bandar dalam perjudian togel ilegal tersebut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga membawa sejumlah barang bukti ke kantor Ditreskrimum Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sejumlah Rp 1.283.000, 57 lembar kertas bukti pasang togel, dua buah ballpoint, lima unit ponsel, dua papan tabel shio, sebuah papan keluar undian togel, dan sebundel kertas kosong.
Ini merupakan langkah penegakan hukum yang diambil oleh aparat kepolisian untuk memberantas praktik perjudian togel ilegal yang meresahkan masyarakat.(il/BDG)
Penulis : il