Polda Metro dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Serbuk Ekstasi

- Penulis

Selasa, 26 Maret 2024 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki (tengah) saat konferensi pers di Jakarta.(ist)

Caption Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki (tengah) saat konferensi pers di Jakarta.(ist)

Dua tersangka yang merupakan pasangan suami-istri berinisial masing-masing LS dan AM ini diamankan setelah diketahui alamat paket tersebut tujuannya alamat mereka.

JAKARTA | Bandungraya.co

Pengiriman paket berisi serbuk Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau ekstasi dengan berat total 1.503 gram atau 1,5 kilogram, dengan modus
pengiriman ekspedisi dari luar negeri, berhasil digagalkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Pasar Baru.

“Serbuk tersebut diletakkan di tiga toples berukuran besar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki saat konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Hengki juga menjelaskan, dua tersangka yang merupakan pasangan suami-istri berinisial masing-masing LS dan AM ini diamankan setelah diketahui alamat paket tersebut tujuannya alamat mereka di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Mereka diamankan pada Jumat 8 Maret sekitar pukul 15.30 WIB,” katanya.

Kedua paket tersebut berisi satu buah toples bertuliskan “Recovery Drink” berisi serbuk warna merah muda mengandung narkotika golongan I dengan total berat bersih 710 gram.

Kemudian paket kedua adalah dua buah toples bertuliskan “Body Mass Vegan Protein Plant” berisi serbuk warna merah muda mengandung narkotika golongan I dengan total berat bersih masing-masing toples, yaitu 398 gram dan 395 gram.

Dalam kasus ini juga masih ada tersangka lain, yaitu berinisial LQX yang diketahui berada di China.

Hengki juga menjelaskan dari jumlah serbuk yang diamankan tersebut dapat menyelamatkan 7.515 orang dengan asumsi satu orang mengonsumsi 0,2 gram.

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Hengki.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili
Polres Cimahi Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor, Belasan Kendaraan Diamankan
Dua Pelaku Pembunuhan di Cimahi Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Polisi Ekshumasi Jasad Lansia di Pacet, Dugaan Pembunuhan Mengerucut
Polresta Bandung Ungkap Motif di Balik Pembunuhan Keji Wanita di Kopo Sayati
Kecelakaan di KM 80 Tol Cipularang, Minibus Terseret Truk Fuso Pecah Ban
Polisi Masih Buru DS, Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Istri di Bandung Barat
Proses Penyelesaian Bencana Longsor di Perumahan BCL Cimahi Masih Berlangsung
Berita ini 2 kali dibaca
Pengiriman paket berisi serbuk Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau ekstasi dengan berat total 1.503 gram atau 1,5 kilogram, dengan modus pengiriman ekspedisi dari luar negeri, berhasil digagalkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Pasar Baru.

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:56 WIB

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:44 WIB

Polres Cimahi Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor, Belasan Kendaraan Diamankan

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:20 WIB

Dua Pelaku Pembunuhan di Cimahi Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:27 WIB

Polisi Ekshumasi Jasad Lansia di Pacet, Dugaan Pembunuhan Mengerucut

Selasa, 28 Januari 2025 - 09:39 WIB

Polresta Bandung Ungkap Motif di Balik Pembunuhan Keji Wanita di Kopo Sayati

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Senin, 10 Feb 2025 - 10:33 WIB