JAKARTA | Bandungraya.co
Penyidik akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pengancaman penembakan terhadap calon presiden (capres), Anies Baswedan, yang dilakukan AN (22). Status hukum AN akan ditentukan setelah gelar perkara digelar.
“Masih mau gelar perkara dulu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Yusuf Sutejo, saat dimintai konfirmasi, Senin (15/1/2024).
AN masih diperiksa intensif sejak menyerahkan diri ke Polda Kaltim pada Sabtu (13/1). Polda Kaltim belum mengungkap motif AN melontarkan ancaman kepada capres nomor urut 1 itu.
“Nanti digelar (perkaranya) dulu ya,” kata Kombes Yusuf.
Dia mengatakan gelar perkara digelar pada hari ini. Sehingga status hukum AN dan perkaranya juga akan diputuskan pada hari ini.
“Betul (gelar perkara hari ini),” kata dia.
Terduga Pengancam Anies Serahkan Diri
Diberitakan sebelumnya, AN (22), terduga pengancaman penembakan terhadap calon presiden (capres) nomor 1, Anies Baswedan, menyerahkan diri ke polisi. Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim dengan asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri.
“Setelah kami lakukan profiling terhadap akun itu, akhirnya Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim menemukan terduga ini berinisial AN (22), warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur,” kata Kombes Yusuf.
AN sempat menghapus akun media sosial (medsos) yang dipakai untuk melontarkan ancaman. Meski begitu, polisi tetap dapat mengidentifikasi dugaan pengancaman yang dibuat AN meski akun medsos Instagram @rifanariansyah telah dihapus.
“Meskipun akun media sosial itu telah dihapus, polisi masih bisa mengidentifikasi pemilik. Polisi langsung menurunkan tim setelah berkoordinasi dengan keluarga terduga untuk dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Setelah mengidentifikasi akun medsos yang dipakai untuk mengancam capres, polisi langsung menghubungi pihak keluarga dari pemilik akun media sosial tersebut.
“Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan,” ucap Yusuf.
Polisi meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi dengan unggahan di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya. Polisi juga meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.(il/BDR)
Penulis : il