JAKARTA | Bandungraya.co
Hasil hitung suara pemilihan anggota legislatif (pileg) DPRD Provinsi DKI hingga kemarin sore, menempati Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada urutan pertama.
Data tersebut berdasarkan hasil hitung suara sementara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terhadap 15.364 TPS dari total 30.766 TPS di Jakarta.
PKS saat ini masih tertinggi dengan perolehan sebanyak 226.199 suara atau 17,02 persen, disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 190.724 suara atau 14,35 persen.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebanyak 161.016 suara atau 12,11 persen. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 109.583 suara atau 8,24 persen, Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 108.565 suara atau 8,17 persen.
Partai Golongan Karya dengan 107.103 suara atau 8,06 persen, Partai Amanat Nasional dengan 98,060 suara atau 7,38 persen.
Partai Demokrat sebanyak 96.372 suara atau 7,25 persen, Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 94,579 suara atau 7,12 persen.
Partai Perindo dengan 37.014 suara atau 2,78 persen. Partai Persatuan Pembangunan dengan 34,374 suara atau 2,59 persen. Partai Ummat dengan 13.685 suara atau 1,03 persen.
Partai Buruh sebanyak 16.260 suara atau 1,22 persen. Partai Gelombang Rakyat Indonesia sebanyak 13.074 suara atau 0,98 persen. Partai Hati Nurani Rakyat sebanyak 7.663 suara atau 0,58 persen.
Partai Kebangkitan Nusantara dengan 5.751 suara atau 0,43 persen. Partai Bulan Bintang dengan 4,731 suara atau 0,36 persen. Partai Garda Republik Indonesia dengan 4.472 suara atau 0,34 persen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan proses rekapitulasi suara menyesuaikan jadwal yang sudah ditetapkan demi kelancaran penghitungan suara Pemilu 2024.
“Kita ikut jadwal tahapan, mudah-mudahan semua kecamatan bisa selesai paling lambat tanggal 2 Maret,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yakni di wilayah kerja Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada 15-24 Februari 2024 dan kecamatan pada 14 Februari- 3 Maret 2024.
Kemudian, kabupaten/kota pada 15 Februari-5 Maret 2024, provinsi pada 17 Februari-11 Maret 2024, dan nasional pada 16 Februari-21 Maret 2024.
“Provinsi paling lambat 10 Maret,” tambahnya.(JR)
Penulis : il