PKS DKI Wacanakan Jakarta Miliki DPRD Tingkat II

- Penulis

Senin, 18 Maret 2024 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Gedung DPRD DKI. (ist)

Caption Gedung DPRD DKI. (ist)

Jangan sampai Jakarta yang penduduknya 9,8 juta lebih besar ketimbang Yogyakarta, tidak ada pemilihan wali kota dan DPRD II.

JAKARTA | Bandungraya.co

Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), PKS DKI mewacanakan adanya lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat kabupaten atau disebut dengan DPRD tingkat II.

“Jakarta jangan sampai berbeda dengan kekhususan di Papua, Yogya, sama Aceh, mereka ada pemilihan langsung wali kota, juga ada pemilihan langsung DPRD II,” kata Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Khoirudin kepada wartawan di Kantor Nasdem Tower Jakarta, Jumat (15/3).

Khoirudin juga menuturkan, jangan sampai Jakarta yang penduduknya 9,8 juta lebih besar ketimbang Yogyakarta, tidak ada pemilihan wali kota dan DPRD II.

Menurut dia, DPRD tingkat II dibutuhkan usai Jakarta tak lagi berstatus Ibu Kota Negara (IKN) dan aturan tersebut wajib tertuang dalam Rancang Undang-undang (RUU) tentang DKJ.

“Jadi saya berharap agar RUU DKJ yang dibahas di DPR RI saat ini harus memasukkan klausul bahwa adanya DPRD tingkat dua,” ujarnya.

Dari segi kepadatan penduduk, yakni 10,56 juta jiwa, tingkat rata-rata pendidikan dan luas wilayah, Jakarta sudah selayaknya memiliki DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dia membandingkan dengan Yogyakarta yang penduduk sebanyak 4,5 juta.

Politisi PKS itu berharap, DPRD tingkat II di Jakarta akan meningkatkan fungsi pengawasan dan anggaran sehingga pelaksanaan pembangunan bisa lebih optimal.

“Fungsi DPRD sebagai regulasi, penganggaran, monitoring dan penyerapan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih baik,” kata Khoirudin.

Saat ini DPR RI masih membahas soal RUU DKJ yang salah satu poinnya menetapkan Jakarta sebagai daerah otonomi khusus, namun tidak lagi menyandang IKN.

DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai IKN resmi dipindah ke IKN Nusantara, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Farhan-Erwin Paparkan Program Lima Tahun untuk Bandung dalam Pidato Perdana
Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame
Farhan Siap Dilantik sebagai Wali Kota Bandung, Fokus Awal pada Sampah dan Infrastruktur
Andra Soni Ditunjuk Membacakan UUD 1945 dalam Perayaan HUT Ke-17 Partai Gerindra
Pasangan Sahrul-Gun Gun Absen dalam Rapat Pleno Penetapan Bupati Bandung
Pakar Kepemiluan Desak Pemerintah dan DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu
MPSI Kritisi Relasi Politik dan Bisnis di Balik Kisruh Pagar Laut
Pesohor di Pusaran Sidang Sengketa Pilkada di MK: Nama Raffi Ahmad Mencuat
Berita ini 4 kali dibaca
Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), PKS DKI mewacanakan adanya lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat kabupaten atau disebut dengan DPRD tingkat II. "Jakarta jangan sampai berbeda dengan kekhususan di Papua, Yogya, sama Aceh, mereka ada pemilihan langsung wali kota, juga ada pemilihan langsung DPRD II," kata Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Khoirudin kepada wartawan di Kantor Nasdem Tower Jakarta, Jumat (15/3).

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:30 WIB

Farhan-Erwin Paparkan Program Lima Tahun untuk Bandung dalam Pidato Perdana

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame

Senin, 17 Februari 2025 - 12:39 WIB

Farhan Siap Dilantik sebagai Wali Kota Bandung, Fokus Awal pada Sampah dan Infrastruktur

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:20 WIB

Andra Soni Ditunjuk Membacakan UUD 1945 dalam Perayaan HUT Ke-17 Partai Gerindra

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:55 WIB

Pasangan Sahrul-Gun Gun Absen dalam Rapat Pleno Penetapan Bupati Bandung

Berita Terbaru