BANDUNG | Bandungraya.co
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menjadi orang pertama di Kota Bandung yang memiliki paspor elektronik Polikarbonat.
Paspor elektronik Polikarbonat ini merupakan salah satu jenis paspor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, selain paspor biasa dan paspor elektronik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Agung Pramono, menjelaskan bahwa paspor elektronik polikarbonat memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi karena menggunakan lembar polikarbonat yang lebih tebal. Hal ini memungkinkan untuk melindungi identitas dan informasi pemilik paspor dengan lebih baik.
Awalnya, paspor elektronik polikarbonat diterbitkan di lima Kantor Imigrasi di Indonesia, termasuk di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno Hatta dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
“Sekarang, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung,” ungkap Agung pada Selasa (30/4/2024).
Proses pengajuan paspor elektronik polikarbonat sama dengan pengajuan paspor biasa atau paspor elektronik, dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Biaya pengajuan paspor elektronik polikarbonat sama dengan paspor elektronik biasa, yaitu Rp. 650 ribu. Untuk layanan percepatan, dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp. 1 juta.
“Paspor polikarbonat ini dapat meningkatkan kekuatan Paspor Indonesia di mata internasional, sehingga diharapkan Paspor Indonesia akan lebih dihormati,” tambahnya.
Bambang Tirtoyuliono, Penjabat Walikota Bandung, mengungkapkan kegembiraannya menjadi orang pertama yang mendapatkan paspor elektronik polikarbonat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
“Proses penggantian paspor ternyata sangat mudah. Ini adalah peluncuran perdana Paspor polikarbonat, yang tentunya telah memenuhi standar internasional,” ujarnya dengan senang.
Penulis : il