BANDUNG RAYA | BANDUNG
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025) memunculkan nama-nama terkenal, termasuk Raffi Ahmad. Selebriti dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni ini disebut dalam gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat.
Dugaan Pelanggaran oleh Raffi Ahmad
Raffi diduga mendukung paslon nomor urut 2, Jeje Richie Ismail dan Asep, yang merupakan rival Hengki-Ade. Ia disebut menghadiri kampanye akbar Jeje-Asep secara virtual pada 22 November 2024. Menurut kuasa hukum Hengki-Ade, Boyke Luthfiana Syahrir, keterlibatan ini melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Raffi Ahmad hadir secara virtual melalui layar monitor yang ditampilkan di panggung kampanye akbar tersebut. Diduga, ia menggunakan kedudukannya sebagai pejabat negara untuk mendukung paslon nomor urut 2,” kata Boyke.
Nama Raffi Ahmad dalam Arah Suara
Selain itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, diduga menyinggung nama Raffi Ahmad saat memberikan sambutan di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Bandung Barat. Dalam acara tersebut, Yandri diduga memberikan arahan kepada audiens untuk memanfaatkan popularitas Raffi demi memenangkan paslon nomor urut 2.
Boyke mengutip pernyataan Yandri, “Raffi Ahmad luar biasa, relasi beliau itu luas. Siapa yang tidak kenal Raffi? Manfaatkan saudara Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat.”
Artis Bertemu di Sengketa Pilkada
Sidang sengketa Pilkada Bandung Barat ini menjadi menarik karena mempertemukan dua artis: Hengki Kurniawan sebagai pemohon, dan Jeje Richie Ismail sebagai termohon. Keduanya, yang sama-sama berasal dari dunia hiburan, kini terlibat dalam perebutan kursi Bupati Bandung Barat.
Tahap Selanjutnya
Sidang di MK akan menentukan apakah dugaan pelanggaran ini berdampak signifikan terhadap hasil Pilkada. Raffi Ahmad dan pihak-pihak terkait kemungkinan akan diminta klarifikasi lebih lanjut dalam sidang berikutnya.(Kmps/Fj)