Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Tetap Mendapatkan Manfaat

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG RAYA | BANDUNG

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 37 Tahun 2021. Aturan baru ini mulai berlaku sejak 7 Februari 2025 dan membawa perubahan terkait Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), khususnya dalam skema iuran yang dibayarkan.

Salah satu perubahan utama dalam regulasi ini adalah penyesuaian besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan pekerja, namun dalam aturan terbaru angka tersebut dikurangi menjadi 0,36 persen dari upah sebulan. Meskipun terjadi penyesuaian pada skema iuran, manfaat yang diterima oleh pekerja tetap dipertahankan.

PP Nomor 6 Tahun 2025 memastikan bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap menerima manfaat uang tunai dengan durasi maksimal enam bulan. Rincian manfaat yang diberikan adalah sebesar 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian tertulis dalam ketentuan yang dikutip dari PP tersebut.

Selain itu, aturan ini juga mencantumkan ketentuan baru dalam Pasal 39A Ayat 1 yang menjamin pembayaran manfaat JKP bagi pekerja meskipun perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kebangkrutan atau penutupan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama enam bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi ketentuan dalam PP tersebut.

Pemerintah berharap dengan adanya perubahan ini, pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan perlindungan dan bantuan finansial untuk membantu mereka dalam masa transisi mencari pekerjaan baru. Selain itu, skema iuran yang lebih rendah diharapkan tidak memberatkan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.(Ibk/Fj)

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Bandung Uji Coba Angkot Listrik “Angklung”, Langkah Menuju Transportasi Hijau
Mensos Pastikan Penyaluran Bansos di Kota Bandung Tepat Sasaran
Pemkot Bandung Dorong Kepatuhan Perizinan Bangunan, Pelaku Usaha Diminta Urus PBG
Farhan Tegaskan Komitmen Bandung dalam Pencegahan Korupsi Bersama KPK
Okupansi Hotel di Bandung Tembus 90 Persen Sejak Juli 2025
KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkot Bandung Lakukan Efisiensi Rp600 Miliar
Farhan Ungkap Warga Ciwastra Masih Buang Air Besar ke Sungai, Ini Langkah Pemkot Bandung
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Bandung Uji Coba Angkot Listrik “Angklung”, Langkah Menuju Transportasi Hijau

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Mensos Pastikan Penyaluran Bansos di Kota Bandung Tepat Sasaran

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:00 WIB

Pemkot Bandung Dorong Kepatuhan Perizinan Bangunan, Pelaku Usaha Diminta Urus PBG

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Farhan Tegaskan Komitmen Bandung dalam Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Berita Terbaru