BANDUNG RAYA | BANDUNG
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke tahanan Pengadilan Negeri (PN) Bandung berhasil digagalkan oleh petugas, Senin (6/1/2025). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, saat seorang pria berinisial MS mencoba mengantarkan barang mencurigakan yang diduga untuk seorang terdakwa kasus narkoba bernama Ali Hidayat.
Menurut informasi yang dihimpun, MS awalnya mengaku hendak mengantarkan makanan, rokok, dan minuman kepada terdakwa yang menunggu giliran persidangan. Namun, gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas pengawal tahanan segera melakukan pemeriksaan.
Modus Rokok Berisi Sabu
Jaksa Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Yan Prastomo Aji, menyatakan bahwa kecurigaan bermula dari dimensi rokok yang terlihat tidak biasa. “Pas dia di depan pintu sel, saya ambil barang tersebut untuk diperiksa. Ternyata benar, di dalam rokok itu ada 14 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 1 gram per paket,” ujar Yan saat dikonfirmasi.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan kondom dan alat bong yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu di dalam barang bawaan MS. “Ini modus yang sudah berulang kali terjadi. Barang haram itu diselundupkan dengan cara dimasukkan ke area anus menggunakan kondom,” jelas Yan.
Aksi Pelaku Berhasil Digagalkan
Setelah aksinya terbongkar, MS sempat mencoba melarikan diri dari lokasi. Namun, petugas penjaga tahanan berhasil mengejarnya dan mengamankan pelaku. MS kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus Ke-29 dengan Modus Serupa
Yan mengungkapkan bahwa kejadian ini merupakan yang ke-29 dengan modus serupa. “Modusnya hampir sama dari kejadian-kejadian sebelumnya. Ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap barang yang dibawa ke tahanan, baik di PN Bandung maupun lokasi lainnya,” tambahnya.
Polisi kini tengah menyelidiki jaringan narkoba yang terkait dengan kasus tersebut. Penegakan hukum diharapkan dapat menekan angka penyelundupan narkoba yang memanfaatkan fasilitas pengadilan atau tahanan.(Dtk/Fj)