Pengakuan Bejat Ayah Tiri Perkosa Anak di Tangerang karena Hasrat

- Penulis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

TANGERANG | Bandungraya.co

Seorang pria berinisial S mengakui telah melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun. S mengaku tindakan tersebut dilakukan atas dorongan hasrat seksual.

“Motifnya hasrat,” ungkap S, seperti yang terlihat dari postingan akun Instagram resmi Polresta Tangerang pada Sabtu (13/1/2024).

Meskipun S mengakui perbuatannya, dia juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan bejatnya tersebut. S menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum yang akan dihadapinya.

“Saya mau meminta maaf. Iya, saya siap terima,” ujar S.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada 31 Desember 2023. Pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri, yang juga merupakan ibu kandung dari korban.

“Pelaku dengan inisial S memiliki status sebagai ayah sambung atau ayah tiri korban. Saat kejadian, korban masih berusia 15 tahun,” kata Arief dalam keterangan yang diunggah melalui akun resmi Polresta Tangerang pada Sabtu (13/1).

Arief menjelaskan bahwa pelaku memperkosa korban dengan dalih pengobatan. Pelaku meyakinkan korban dengan mengklaim bahwa korban mengalami gangguan psikis dan perlu diobati, padahal kenyataannya tidak benar.

“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban,” jelas Arief.

Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi di luar rumah korban dan pelaku. Setelah perbuatan bejat itu dilakukan, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

“Setelah adanya peristiwa tersebut dan dilakukan di luar rumah, si tersangka menyampaikan ‘jangan bilang kepada siapa-siapa,'” tambah Arief.

Pelaku kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Fj/TR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pelaku Ilegal Akses Aset Dompet Kripto Ditangkap Polda Metro
Kebakaran Hebat di Kota Bandung, Lima Bangunan Hangus Dilalap Api
Kasus Bullying di Fakultas Kedokteran Unpad: 10 Orang Dijatuhi Sanksi
Pria Viral Penodong Pistol di Flyover Supratman Minta Maaf, Ternyata Senjata Mainan
Kasat Narkoba Polresta Bandung Imbau Masyarakat Waspadai Pembelian Liquid Vape Online
Peretasan Akun Google Bisnis: 45 Hotel di Kota Bandung Terkena Dampaknya
Tawuran Warga Pecah Saat Tarkam di Cianjur, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Viral Modus Penipuan Tabrak Diri di Jalan Banceuy, Bandung
Berita ini 3 kali dibaca
Seorang pria berinisial S mengakui telah melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun. S mengaku tindakan tersebut dilakukan atas dorongan hasrat seksual.

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:30 WIB

Pelaku Ilegal Akses Aset Dompet Kripto Ditangkap Polda Metro

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:20 WIB

Kebakaran Hebat di Kota Bandung, Lima Bangunan Hangus Dilalap Api

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:15 WIB

Kasus Bullying di Fakultas Kedokteran Unpad: 10 Orang Dijatuhi Sanksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:33 WIB

Pria Viral Penodong Pistol di Flyover Supratman Minta Maaf, Ternyata Senjata Mainan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:28 WIB

Kasat Narkoba Polresta Bandung Imbau Masyarakat Waspadai Pembelian Liquid Vape Online

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:47 WIB

BANDUNG RAYA

Mahasiswa UPI Kenang Pengalaman Toleransi Beragama di Pulau Seram

Jumat, 13 Sep 2024 - 13:12 WIB