Pengakuan Bejat Ayah Tiri Perkosa Anak di Tangerang karena Hasrat

- Penulis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

TANGERANG | Bandungraya.co

Seorang pria berinisial S mengakui telah melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun. S mengaku tindakan tersebut dilakukan atas dorongan hasrat seksual.

“Motifnya hasrat,” ungkap S, seperti yang terlihat dari postingan akun Instagram resmi Polresta Tangerang pada Sabtu (13/1/2024).

Meskipun S mengakui perbuatannya, dia juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan bejatnya tersebut. S menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum yang akan dihadapinya.

“Saya mau meminta maaf. Iya, saya siap terima,” ujar S.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada 31 Desember 2023. Pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri, yang juga merupakan ibu kandung dari korban.

“Pelaku dengan inisial S memiliki status sebagai ayah sambung atau ayah tiri korban. Saat kejadian, korban masih berusia 15 tahun,” kata Arief dalam keterangan yang diunggah melalui akun resmi Polresta Tangerang pada Sabtu (13/1).

Arief menjelaskan bahwa pelaku memperkosa korban dengan dalih pengobatan. Pelaku meyakinkan korban dengan mengklaim bahwa korban mengalami gangguan psikis dan perlu diobati, padahal kenyataannya tidak benar.

“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban,” jelas Arief.

Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi di luar rumah korban dan pelaku. Setelah perbuatan bejat itu dilakukan, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

“Setelah adanya peristiwa tersebut dan dilakukan di luar rumah, si tersangka menyampaikan ‘jangan bilang kepada siapa-siapa,'” tambah Arief.

Pelaku kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Fj/TR)

Penulis : il

Berita Terkait

Proses Penyelesaian Bencana Longsor di Perumahan BCL Cimahi Masih Berlangsung
Kecelakaan di Jalan Ciawi-Sukabumi: Pemotor Tewas dan Satu Luka Berat
DP2KBP3A Catat 132 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Bandung Selama 2024
Pria 39 Tahun Ditemukan Meninggal di Kawasan Pasar Baru Bandung, Dugaan Awal Bunuh Diri
RSE Klarifikasi dan Bantah Tuduhan Terkait Investasi Bodong
Dokter Gadungan Menipu Korban di Aplikasi Kencan, Ditangkap Polres Cimahi
Percobaan Penyelundupan 14 Paket Sabu ke Pengadilan Negeri Bandung Digagalkan
Kadisbud DKI Nonaktif Ditahan, Proses Penyelidikan Berlanjut
Berita ini 3 kali dibaca
Seorang pria berinisial S mengakui telah melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun. S mengaku tindakan tersebut dilakukan atas dorongan hasrat seksual.

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:12 WIB

Proses Penyelesaian Bencana Longsor di Perumahan BCL Cimahi Masih Berlangsung

Senin, 13 Januari 2025 - 04:13 WIB

Kecelakaan di Jalan Ciawi-Sukabumi: Pemotor Tewas dan Satu Luka Berat

Jumat, 10 Januari 2025 - 04:25 WIB

DP2KBP3A Catat 132 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Bandung Selama 2024

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:03 WIB

Pria 39 Tahun Ditemukan Meninggal di Kawasan Pasar Baru Bandung, Dugaan Awal Bunuh Diri

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:48 WIB

RSE Klarifikasi dan Bantah Tuduhan Terkait Investasi Bodong

Berita Terbaru

KABUPATEN BANDUNG

BPBD Kabupaten Bandung: Risiko Longsor Tinggi di Musim Hujan

Kamis, 16 Jan 2025 - 06:20 WIB