Penerima KJP dan KJMU Dipastikan Tepat Sasaran

- Penulis

Rabu, 6 Maret 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Kegiatan belajar di ruang kelas.(ist)

Caption Kegiatan belajar di ruang kelas.(ist)

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kemensos.

JAKARTA | Bandungraya.co

Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dipastikan tepat sasaran, karena berpegang kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan registrasi sosial ekonomi (Regsosek).

“Dengan berpegang kepada data maka KJP Plus dan KJMU bisa menjangkau peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar bisa menuntaskan pendidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, kemarin.

Pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kemudian, data tersebut dipadankan dengan data Regsosek yang diterbitkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta selama ini hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan Regsosek.

“Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data,” ujar Purwosusilo.

Lebih lanjut, Purwosusilo menyebut bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” ucap Purwosusilo.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pemprov Jabar Cari Solusi Polemik Penahanan Ijazah oleh Sekolah Swasta
Kebijakan Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025 oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung
Ujian Nasional Bertransformasi: Implementasi Dimulai November 2025
STIE YP-KARYA Perkuat Kesadaran Pajak dan Keputusan Bisnis di Kalangan Pelaku Usaha
Putri Tanjung Motivasi Entrepreneur Muda di Perayaan Ulang Tahun Telkom University
Pasangan Arfi Rafnialdi dan Yena Iskandar Ma’soem Fokus Benahi Pendidikan dan Kesehatan di Kota Bandung
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan Menanggapi Fenomena Childfree di Indonesia
Pemerintah Siapkan AI dan Coding sebagai Pelajaran Pilihan di SD dan SMP
Berita ini 17 kali dibaca
Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dipastikan tepat sasaran, karena berpegang kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan registrasi sosial ekonomi (Regsosek). "Dengan berpegang kepada data maka KJP Plus dan KJMU bisa menjangkau peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar bisa menuntaskan pendidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, kemarin.

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:35 WIB

Pemprov Jabar Cari Solusi Polemik Penahanan Ijazah oleh Sekolah Swasta

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:06 WIB

Kebijakan Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025 oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:54 WIB

Ujian Nasional Bertransformasi: Implementasi Dimulai November 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:29 WIB

STIE YP-KARYA Perkuat Kesadaran Pajak dan Keputusan Bisnis di Kalangan Pelaku Usaha

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:02 WIB

Putri Tanjung Motivasi Entrepreneur Muda di Perayaan Ulang Tahun Telkom University

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Senin, 10 Feb 2025 - 10:33 WIB