Penerima KJP dan KJMU Dipastikan Tepat Sasaran

- Penulis

Rabu, 6 Maret 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Kegiatan belajar di ruang kelas.(ist)

Caption Kegiatan belajar di ruang kelas.(ist)

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kemensos.

JAKARTA | Bandungraya.co

Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dipastikan tepat sasaran, karena berpegang kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan registrasi sosial ekonomi (Regsosek).

“Dengan berpegang kepada data maka KJP Plus dan KJMU bisa menjangkau peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar bisa menuntaskan pendidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, kemarin.

Pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kemudian, data tersebut dipadankan dengan data Regsosek yang diterbitkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta selama ini hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan Regsosek.

“Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data,” ujar Purwosusilo.

Lebih lanjut, Purwosusilo menyebut bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” ucap Purwosusilo.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Bangunan Kelas Ambruk, KBM di SDN Dahniah Terganggu
Orientasi PPPK Tenaga Kesehatan, Pj Sekda: Berikan Kontribusi Nyata Bagi Masyarakat Kota Bandung
Penelitian Ilmiah di Kampung Adat Cirendeu, Dosen dan Mahasiswa STIH PAINAN Dapat Pelajaran Berharga
Kantor JMSI Daerah Jadi Tempat Pendaftaran Mahasiswa Baru SiberMu
Pemkot Bandung Keluarkan Surat Edaran Imbau Study Tour Digelar di Dalam Kota dan Disiapkan Ketat
Sedikitnya 8 Siswa SD Mengalami Keracunan
Maesyal Rasyid Cinta Mahasiswa
Tasyakuran tahfizhul qur’an dirayakan dengan haru di Ponpes Riyadlus Shalihien Bismillah
Berita ini 11 kali dibaca
Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dipastikan tepat sasaran, karena berpegang kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan registrasi sosial ekonomi (Regsosek). "Dengan berpegang kepada data maka KJP Plus dan KJMU bisa menjangkau peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar bisa menuntaskan pendidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, kemarin.

Berita Terkait

Kamis, 8 Agustus 2024 - 09:21 WIB

Bangunan Kelas Ambruk, KBM di SDN Dahniah Terganggu

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:44 WIB

Orientasi PPPK Tenaga Kesehatan, Pj Sekda: Berikan Kontribusi Nyata Bagi Masyarakat Kota Bandung

Jumat, 28 Juni 2024 - 20:43 WIB

Penelitian Ilmiah di Kampung Adat Cirendeu, Dosen dan Mahasiswa STIH PAINAN Dapat Pelajaran Berharga

Kamis, 30 Mei 2024 - 19:46 WIB

Kantor JMSI Daerah Jadi Tempat Pendaftaran Mahasiswa Baru SiberMu

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:08 WIB

Pemkot Bandung Keluarkan Surat Edaran Imbau Study Tour Digelar di Dalam Kota dan Disiapkan Ketat

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:47 WIB

BANDUNG RAYA

Mahasiswa UPI Kenang Pengalaman Toleransi Beragama di Pulau Seram

Jumat, 13 Sep 2024 - 13:12 WIB