Pemprov Jabar Kalah Gugatan Lawan Mantan Kepsek SMKN 5 Bandung

- Penulis

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | Bandungraya.co

Putusan PTUN Bandung mengabulkan gugatan Dini Yuningsih terkait pemecatan yang diterimanya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam putusannya, PTUN Bandung menyatakan bahwa sanksi pemecatan tersebut tidak cermat dan tidak mengedepankan azas proporsional. Sebagai gantinya, hakim menilai bahwa seharusnya Dini Yuningsih dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja dalam rentang waktu tertentu.

Hakim juga menilai bahwa dalam menjatuhkan hukuman disiplin, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan kesalahan dan kekeliruan dalam menerapkan norma peraturan perundang-undangan. Selain itu, tim pemeriksa juga dinilai tidak cermat dalam pengklasifikasikan fakta-fakta terkait keterlibatan Dini Yuningsih dalam dugaan pungutan liar atau pungli di lingkungan SMKN 5 Bandung.

Sebagai hasilnya, PTUN Bandung membatalkan tiga Keputusan Gubernur (Kepgub) yang digugat oleh Dini Yuningsih, yaitu Kepgub 862/Kep.366-BKD/2023, Kepgub 862/Kep.392-BKD/2023, dan Kepgub 862/Kep.393-BKD/2023. Dengan demikian, pemecatan Dini Yuningsih dinyatakan batal berdasarkan putusan PTUN Bandung.

Ini menunjukkan bahwa proses hukum telah menemukan bahwa tindakan pemecatan yang diterapkan terhadap Dini Yuningsih tidaklah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dibatalkan oleh PTUN Bandung.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Fakta-Fakta Pemeriksaan Pegawai Dishub Bandung oleh KPK dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City
Belum Tetapkan Tanggap Darurat, Pemprov Banten Dikritik Anggota DPRD Lebak
DPR Dorong Evaluasi Kebijakan Masa Berlaku SIM, STNK, dan TNKB untuk Meringankan Beban Masyarakat
BNPB Siapkan Strategi Menghadapi Cuaca Ekstrem Akhir 2024
Warga Kiaracondong Bandung Keluhkan 4 Bulan Tanpa Air PDAM Meski Bayar Iuran
Pj Sekda Banten Berpartisipasi dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024
LAN Kota Tangerang Berpartisipasi dalam Sosialisasi Pemberdayaan Ormas
Harkannas 2024: Andi Ony Ajak Masyarakat Tangerang Jadikan Ikan Menu Sehari-hari
Berita ini 25 kali dibaca
Putusan PTUN Bandung mengabulkan gugatan Dini Yuningsih terkait pemecatan yang diterimanya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam putusannya, PTUN Bandung menyatakan bahwa sanksi pemecatan tersebut tidak cermat dan tidak mengedepankan azas proporsional. Sebagai gantinya, hakim menilai bahwa seharusnya Dini Yuningsih dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja dalam rentang waktu tertentu.

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:30 WIB

Fakta-Fakta Pemeriksaan Pegawai Dishub Bandung oleh KPK dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:14 WIB

Belum Tetapkan Tanggap Darurat, Pemprov Banten Dikritik Anggota DPRD Lebak

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:27 WIB

DPR Dorong Evaluasi Kebijakan Masa Berlaku SIM, STNK, dan TNKB untuk Meringankan Beban Masyarakat

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:45 WIB

BNPB Siapkan Strategi Menghadapi Cuaca Ekstrem Akhir 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 07:39 WIB

Warga Kiaracondong Bandung Keluhkan 4 Bulan Tanpa Air PDAM Meski Bayar Iuran

Berita Terbaru