Pemprov Jabar Kalah Gugatan Lawan Mantan Kepsek SMKN 5 Bandung

- Penulis

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | Bandungraya.co

Putusan PTUN Bandung mengabulkan gugatan Dini Yuningsih terkait pemecatan yang diterimanya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam putusannya, PTUN Bandung menyatakan bahwa sanksi pemecatan tersebut tidak cermat dan tidak mengedepankan azas proporsional. Sebagai gantinya, hakim menilai bahwa seharusnya Dini Yuningsih dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja dalam rentang waktu tertentu.

Hakim juga menilai bahwa dalam menjatuhkan hukuman disiplin, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan kesalahan dan kekeliruan dalam menerapkan norma peraturan perundang-undangan. Selain itu, tim pemeriksa juga dinilai tidak cermat dalam pengklasifikasikan fakta-fakta terkait keterlibatan Dini Yuningsih dalam dugaan pungutan liar atau pungli di lingkungan SMKN 5 Bandung.

Sebagai hasilnya, PTUN Bandung membatalkan tiga Keputusan Gubernur (Kepgub) yang digugat oleh Dini Yuningsih, yaitu Kepgub 862/Kep.366-BKD/2023, Kepgub 862/Kep.392-BKD/2023, dan Kepgub 862/Kep.393-BKD/2023. Dengan demikian, pemecatan Dini Yuningsih dinyatakan batal berdasarkan putusan PTUN Bandung.

Ini menunjukkan bahwa proses hukum telah menemukan bahwa tindakan pemecatan yang diterapkan terhadap Dini Yuningsih tidaklah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dibatalkan oleh PTUN Bandung.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengelolaan Cagar Budaya, Dorong Jadi Destinasi Wisata
Upaya Pencegahan Korupsi di Bandung Diperkuat dengan Koordinasi Bersama KPK
Tren #KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Tetap Mendapatkan Manfaat
Warga Bandung Kesulitan Mendapatkan LPG 3 Kg, Pemkot Bandung: Terjadi di Seluruh Indonesia
Pemprov Jabar Cari Solusi Polemik Penahanan Ijazah oleh Sekolah Swasta
Berita ini 36 kali dibaca
Putusan PTUN Bandung mengabulkan gugatan Dini Yuningsih terkait pemecatan yang diterimanya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam putusannya, PTUN Bandung menyatakan bahwa sanksi pemecatan tersebut tidak cermat dan tidak mengedepankan azas proporsional. Sebagai gantinya, hakim menilai bahwa seharusnya Dini Yuningsih dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja dalam rentang waktu tertentu.

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:25 WIB

Upaya Pencegahan Korupsi di Bandung Diperkuat dengan Koordinasi Bersama KPK

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:05 WIB

Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Tetap Mendapatkan Manfaat

Berita Terbaru