BANDUNG | Bandungraya.co
Putusan PTUN Bandung mengabulkan gugatan Dini Yuningsih terkait pemecatan yang diterimanya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam putusannya, PTUN Bandung menyatakan bahwa sanksi pemecatan tersebut tidak cermat dan tidak mengedepankan azas proporsional. Sebagai gantinya, hakim menilai bahwa seharusnya Dini Yuningsih dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja dalam rentang waktu tertentu.
Hakim juga menilai bahwa dalam menjatuhkan hukuman disiplin, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan kesalahan dan kekeliruan dalam menerapkan norma peraturan perundang-undangan. Selain itu, tim pemeriksa juga dinilai tidak cermat dalam pengklasifikasikan fakta-fakta terkait keterlibatan Dini Yuningsih dalam dugaan pungutan liar atau pungli di lingkungan SMKN 5 Bandung.
Sebagai hasilnya, PTUN Bandung membatalkan tiga Keputusan Gubernur (Kepgub) yang digugat oleh Dini Yuningsih, yaitu Kepgub 862/Kep.366-BKD/2023, Kepgub 862/Kep.392-BKD/2023, dan Kepgub 862/Kep.393-BKD/2023. Dengan demikian, pemecatan Dini Yuningsih dinyatakan batal berdasarkan putusan PTUN Bandung.
Ini menunjukkan bahwa proses hukum telah menemukan bahwa tindakan pemecatan yang diterapkan terhadap Dini Yuningsih tidaklah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dibatalkan oleh PTUN Bandung.(il/BDR)
Penulis : il