Pemprov Jabar Kalah Gugatan Lawan Mantan Kepsek SMKN 5 Bandung

- Penulis

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | Bandungraya.co

Putusan PTUN Bandung mengabulkan gugatan Dini Yuningsih terkait pemecatan yang diterimanya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam putusannya, PTUN Bandung menyatakan bahwa sanksi pemecatan tersebut tidak cermat dan tidak mengedepankan azas proporsional. Sebagai gantinya, hakim menilai bahwa seharusnya Dini Yuningsih dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja dalam rentang waktu tertentu.

Hakim juga menilai bahwa dalam menjatuhkan hukuman disiplin, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan kesalahan dan kekeliruan dalam menerapkan norma peraturan perundang-undangan. Selain itu, tim pemeriksa juga dinilai tidak cermat dalam pengklasifikasikan fakta-fakta terkait keterlibatan Dini Yuningsih dalam dugaan pungutan liar atau pungli di lingkungan SMKN 5 Bandung.

Sebagai hasilnya, PTUN Bandung membatalkan tiga Keputusan Gubernur (Kepgub) yang digugat oleh Dini Yuningsih, yaitu Kepgub 862/Kep.366-BKD/2023, Kepgub 862/Kep.392-BKD/2023, dan Kepgub 862/Kep.393-BKD/2023. Dengan demikian, pemecatan Dini Yuningsih dinyatakan batal berdasarkan putusan PTUN Bandung.

Ini menunjukkan bahwa proses hukum telah menemukan bahwa tindakan pemecatan yang diterapkan terhadap Dini Yuningsih tidaklah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dibatalkan oleh PTUN Bandung.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Menteri Perhubungan: Proyek ART dan Skytrans Akan Diterapkan di Bandung
Oknum Juru Parkir di Kota Bandung Dipecat karena Getok Tarif Parkir Hingga Rp150 Ribu
Dinkes Jabar: Kasus Monkeypox Terkendali, Pengawasan Tetap Ditingkatkan
Pemkot Bandung Dorong Kesejahteraan Perempuan melalui Program P2WKSS di Sukagalih
Empat Anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar Mundur untuk Maju di Pilkada 2024
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung Sambut Kehadiran KCJB, DPD RI Kunjungi Balai Kota
120 Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Siaga Darurat Kekeringan dan Kebakaran Hutan Ditetapkan di Kabupaten Bandung
Berita ini 19 kali dibaca
Putusan PTUN Bandung mengabulkan gugatan Dini Yuningsih terkait pemecatan yang diterimanya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam putusannya, PTUN Bandung menyatakan bahwa sanksi pemecatan tersebut tidak cermat dan tidak mengedepankan azas proporsional. Sebagai gantinya, hakim menilai bahwa seharusnya Dini Yuningsih dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja dalam rentang waktu tertentu.

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 10:12 WIB

Menteri Perhubungan: Proyek ART dan Skytrans Akan Diterapkan di Bandung

Rabu, 4 September 2024 - 10:03 WIB

Oknum Juru Parkir di Kota Bandung Dipecat karena Getok Tarif Parkir Hingga Rp150 Ribu

Rabu, 4 September 2024 - 09:53 WIB

Dinkes Jabar: Kasus Monkeypox Terkendali, Pengawasan Tetap Ditingkatkan

Selasa, 3 September 2024 - 09:30 WIB

Pemkot Bandung Dorong Kesejahteraan Perempuan melalui Program P2WKSS di Sukagalih

Selasa, 3 September 2024 - 09:18 WIB

Empat Anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar Mundur untuk Maju di Pilkada 2024

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:47 WIB

BANDUNG RAYA

Mahasiswa UPI Kenang Pengalaman Toleransi Beragama di Pulau Seram

Jumat, 13 Sep 2024 - 13:12 WIB