BANDUNG | Bandungraya.co
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan dugaan kasus korupsi Smart City Kota Bandung. Hal ini disampaikannya dalam sebuah keterangan pers pada Kamis, 14 Maret 2024. Bey menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mengumumkan keputusan resmi setelah ada pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Saat ini, kita harus menghormati proses hukum yang berlangsung. Ketika ada pernyataan resmi mengenai hal ini, saya akan menyampaikannya. Intinya, kita harus menghormati proses hukum,” ungkap Bey.
Meskipun sebelumnya terdapat kabar tentang penangkapan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi Smart City Kota Bandung, Bey menyatakan bahwa ia belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut.
Ali Fikri, juru bicara KPK, sebelumnya telah mengumumkan adanya tersangka baru dari hasil pengembangan kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Namun, nama-nama resmi tersangka tersebut belum diumumkan oleh KPK.
Kasus korupsi proyek Bandung Smart City telah masuk dalam tahap penyidikan, dan KPK telah menetapkan beberapa tersangka baru dari kalangan eksekutif pemerintahan kota Bandung serta anggota legislatif DPRD kota Bandung.
Kendati begitu, Ali tidak merinci identitas tersangka baru tersebut, dan menyatakan bahwa KPK akan mengumumkan secara resmi saat melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Informasi yang didapat menyebutkan bahwa salah satu tersangka baru dalam kasus tersebut adalah Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna. Sebelumnya, Ema juga pernah dijadikan tersangka bersama dengan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Bandung telah memvonis mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi ‘Bandung Smart City’. Yana dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima gratifikasi dari pihak terkait proyek tersebut.(il/BDR)
Penulis : il