BANDUNG RAYA | BANDUNG
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mencari solusi terkait penahanan ijazah oleh sekolah swasta akibat tunggakan biaya pendidikan. Sejumlah lulusan mengalami kesulitan memperoleh dokumen tersebut, sementara pihak sekolah beralasan bahwa penahanan dilakukan karena kewajiban finansial yang belum terpenuhi.
Arahan Disdik Jabar dan Respons Sekolah Swasta
Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan percepatan penyerahan ijazah kepada seluruh peserta didik, baik di sekolah negeri maupun swasta. Edaran tersebut menetapkan batas waktu penyerahan hingga 3 Februari 2025.
Namun, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) menolak edaran tersebut. BMPS berpendapat bahwa tunggakan biaya pendidikan merupakan persoalan yang perlu diselesaikan sebelum ijazah diberikan, mengingat sekolah swasta bergantung pada pembayaran tersebut untuk keberlangsungan operasionalnya.
Pemprov Jabar Mencari Jalan Tengah
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan bahwa pihaknya memahami kondisi sekolah swasta, tetapi juga menekankan bahwa ijazah merupakan hak siswa yang telah menyelesaikan pendidikan.
“Kami memahami ada kendala terkait penahanan ijazah. Namun, penting untuk mencari solusi bersama agar ijazah tetap dapat diberikan tanpa mengabaikan kepentingan sekolah,” ujar Bey di Gedung Sate, Kamis (30/1/2025).
Ia juga mengajak semua pihak untuk berdialog guna menemukan solusi terbaik agar tidak ada siswa yang dirugikan.
Disdik Jabar: Ijazah Tidak Boleh Ditahan
Plh Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Deden Saepul Hidayat, menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi yang menjadi hak setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya. Oleh karena itu, ia menekankan agar sekolah tidak menahan ijazah dengan alasan apa pun.
“Secara prinsip, ijazah adalah hak siswa. Meskipun ada masalah biaya, sekolah tidak boleh menahan ijazah dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Deden juga menyebut bahwa Disdik Jabar akan melakukan evaluasi setelah batas waktu yang ditentukan. Jika masih ada sekolah yang menahan ijazah, pihaknya akan meminta klarifikasi lebih lanjut.
Kesimpulan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak agar hak siswa untuk mendapatkan ijazah tetap terpenuhi, sekaligus mempertimbangkan aspek keberlanjutan sekolah swasta. Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan setelah batas waktu 3 Februari 2025 untuk menilai sejauh mana kebijakan ini telah dijalankan.(Dtk/Fj)