JAKARTA | Bandungraya.co
Untuk meningkatkan kepatuhan warga melakukan pembayaran, pemerintah provinsi DKI diminta memperkuat sosialisasi tentang retribusi sampah rumah tangga
“Tentu yang utama harus ada sosialisasi. Itu harus terus diperkuat,” kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Shinta Yosefina di Jakarta kemarin.
Lebih lanjut Shinta menuturkan, saat ini secara status quo tarif retribusi sampah masih nol rupiah, sehingga warga membayar iuran sampah hanya untuk jasa angkut sampah rumah tangga yang kemudian dibawa ke tempat pembuangan sampah (TPS).
Tentunya, dia hal ini berbeda dengan retribusi sampah yang ditetapkan berdasarkan Pasal 115 ayat (2) Perda nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Jadi ada wacana kenaikan tarif retribusi kebersihan sampah yang perlu dibayar warga mulai tahun 2025,” tuturnya.
Maka dari itu, anggota fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta itu meminta Pemprov DKI meninjau ulang wacana retribusi sampah rumah tangga yang akan mulai ditetapkan pada 1 Januari 2025.
Dia juga meminta kehati-hatian dari Pemprov DKI dalam penetapan tarif retribusi sampah agar warga tidak berujung membuang sampah secara ilegal dan justru menimbulkan masalah baru dalam penanganan lingkungan.
“Jangan sampai tidak tersosialisasi peraturannya, mengakibatkan warga memilih untuk membakar sampah, membuang ke saluran air atau kali dan malah membuat masalah baru seperti banjir dan polusi,” tegasnya.
Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat sekitar 7.500 ton sampah dari Jakarta dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan retribusi ini bukan untuk mengejar pendapatan, melainkan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat terkait kesadaran pengelolaan sampah.
Pihaknya bersama DLH DKI Jakarta akan membuat program edukasi tentang kebersihan lingkungan kepada masyarakat di seluruh wilayah DKI Jakarta.
“Itu salah satu tugasnya Pemerintah Daerah DKI untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara mengelola sampah dengan baik dan benar,” tutur Lusi.(JR)
Penulis : il